MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mencatat 5 Partai Politik telah mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pada Pemilihan Legeslatif 14 Februari 2024.
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay menjelaskan bahwa kelima Partai Politik yang telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil di MK tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, PDI-P, dan PKB.
‘’Tapi sampai sekarang belum ada nomor resgister perkara. Kita masih menunggu. Karena nomor register perkara ini yang akan menentukan gugatan yang didaftarkan itu lanjut atau tidak,’’ tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel ini, Kamis (04/04/2024).
Sementara untuk Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI, lanjut Helda Ambay juga ada 2 gugatan yang masuk. Kedua gugatan itu diajukan Calon atas nama Ibu anam h ikan ai
jan fafatersebut lanjut atau lanuut atau tidak. Lalu dari DPD ada yakni calon atas nama Ibu Dayana dan Calon Simon Petrus Balagaize. Nomor register calon yang mengajukan gugatan tersebut juga belum keluar. ‘’Kita juga masih menunggu,’’ terangnya.
Semnetara untuk hasil Pilpres, jelas dia, Helda Ambay menyebut bahwa ada 2 gugatan yang masuk yaklni dari kubu Paslon 01 dan Paslon 03. Untuk kedua Paslon Presiden dan Wakil Presiden tersebut yang menjadi lokus dan dalilnya di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel. ‘’Untuk Kabupaten Merauke ada di TPS Ulilin, TPS Karang Indah dan TPS Mandala,’’ katanya.
Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel berada di TPS Distrik Mandobo dan Distrik Jair. ‘’Terkait dengan gugatan ini, KPU Papua Selatan melalui KPU Kabupaten Merauke dan KPU Boven Digoel menyiapkan alat bukti dan sedang berproses di MK,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos