Friday, January 9, 2026
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

MK

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama. Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwa

Baru Diterapkan, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Digugat ke MK

Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kel

MK Tegaskan Harus Mundur atau Pensiun

Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. "Amar putusan, mengadili: mengabulkan

Masyarakat Adat di Hutan Kini Dapat Hidup Lebih Tenang

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, t

KPU Siapkan Dokumen D Hasil

Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu ad

Hasil PSU Pilgub Papua Disidangkan Awal September

Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sid

Dua Paslon Gugat Hasil PSU Boven Digoel ke MK

Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor u

MK Perintahkan Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pemilu Daerah Dikritik

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 3

Rekapitulasi Terancam Molor, Bawaslu Warning KPU

Kekhawatiran molornya rekapitulasi suara PSU ini, lantaran Bawaslu belum melihat adanya mitigasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan rekapitulasi itu tidak menjadi molor. Sebagaimana pernah terjad

Putusan MK Butuh Skema Implementasi yang Jelas

   Salah satu sekolah swasta yang telah menanggapi putusan MK tersebut adalah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Kota Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos Direktur Sekretariat Eksekutif YPPK St. Fransiskus A

Latest news

- Advertisement -spot_img