"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029," kata Puan
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan khusus untuk Provinsi Papua sendiri. Gugatan berasal dari beberapa calon legislatif (Caleg) maupun Parpol, diantaranya Kabupaten Yapen, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya dan Sarmi.
Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Inikan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.
Menurut Hasyim, ada fenomena menarik yang terjadi dalam sistem noken pada Pileg 2024. Umumnya, kata dia, hasil suara yang diputuskan pada rekapitulasi di tingkat desa konsisten hingga kabupaten, sementara pada pemilu kali ini hasil suara berubah-ubah. "Ini kok agak aneh, di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai," tutur dia.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia, dimana KPU Kabupaten Merauke merupakan salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitus (MK).
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Pasca putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.