Monday, December 9, 2024
30.7 C
Jayapura

Analis Intelejen Sebut Polisi Tidak Perlu Dihadirkan ke Sidang MK

JAKARTA– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Prabowo-Mahfud MD menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan seorang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Ngasiman Djoyonegoro, analis intelijen, pertahanan dan keamanan, menyatakan bahwa Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” kata Ngasiman.

Menurutnya, setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukannya izin atasan telah sesuai dengan konstruksi kelembagaan Polri. “Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Menurut Ngasiman, pernyataan Kapolri yang meminta pembuktian terhadap Kapolda yang diminta bersaksi sudah cukup tepat untuk menunjukkan bahwa komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional. Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal ini.

Secara umum, dia menilai bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Demikian halnya dengan peran Polri sebagai penjaga keadaan agar tetap aman dan kondusif. “Saya kira jika ada pelanggaran netralitas dan profesionalitas dalam Pemilu 2024 oleh oknum Polri, tentu sudah ditindak dengan mekanisme Kode Etik Polri,” kata Ngasiman.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tiba di Papua Nugini, Dijemput Toyota Raize dengan Pelat SCV 1

Ngasiman berharap bahwa pelaksanaan sengketa Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu kehidupan bernegara, dan saling legowo dengan apapun yang diputuskan oleh MK nanti. “Ini saatnya para aktor politik menunjukkan kenegarawanannya, bahwa segala sesuatunya ditempuh dalam koridor hukum. Bukan hanya kepentingan politik,” kata Simon. (jawapos.com)

JAKARTA– Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Prabowo-Mahfud MD menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan seorang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Ngasiman Djoyonegoro, analis intelijen, pertahanan dan keamanan, menyatakan bahwa Polri harus tetap pada jalur profesionalitas dan netralitasnya pada Pemilu 2024 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pada 2016 lalu, MK sudah menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan dan itu juga tertuang dalam Peraturan MK,” kata Ngasiman.

Menurutnya, setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukannya izin atasan telah sesuai dengan konstruksi kelembagaan Polri. “Bila tidak ada izin, lalu setiap personel dapat bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  MK Diminta Percepat Pelantikan Prabowo-Gibran

Menurut Ngasiman, pernyataan Kapolri yang meminta pembuktian terhadap Kapolda yang diminta bersaksi sudah cukup tepat untuk menunjukkan bahwa komitmen Polri terhadap profesionalitas dan netralitas. “Polri cukup terbuka sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional. Jangan sampai Polri dibawa-bawa, apalagi didiskreditkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Rektor Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal ini.

Secara umum, dia menilai bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Demikian halnya dengan peran Polri sebagai penjaga keadaan agar tetap aman dan kondusif. “Saya kira jika ada pelanggaran netralitas dan profesionalitas dalam Pemilu 2024 oleh oknum Polri, tentu sudah ditindak dengan mekanisme Kode Etik Polri,” kata Ngasiman.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tiba di Papua Nugini, Dijemput Toyota Raize dengan Pelat SCV 1

Ngasiman berharap bahwa pelaksanaan sengketa Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu kehidupan bernegara, dan saling legowo dengan apapun yang diputuskan oleh MK nanti. “Ini saatnya para aktor politik menunjukkan kenegarawanannya, bahwa segala sesuatunya ditempuh dalam koridor hukum. Bukan hanya kepentingan politik,” kata Simon. (jawapos.com)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya