Monday, June 17, 2024
31.7 C
Jayapura

Gugatan Kandas,  PPP Kecewa  ke  MK

Dipastikan Gagal Lolos Senayan

JAKARTA-U ntuk  kali  pertama  dalam sejarah,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  gagal lolos ke DPR RI. Asa PPP  untuk menembus ambang batas  parliamentary threshold  4 pers en melalui  perselisihan hasil pemilihan umu m (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastika n  kandas. Sebab, semua gugatan PPP ditolak dalam putusan  di smissal.

Sama halnya dengan hari pertama Selasa (21/5) lalu, dalam pembacaan putusan kemarin  gugatan  PPP  juga  ditolak. Dalam perkara 76 di  d apil Sulawesi Selatan yang mengklaim suara diambil Garuda,  hakim konstitusi  Saldi Isra menjelaskan  bahwa  permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan  t ermohon (KPU) maupun perpin dahan dan pengurangan suara.

Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik,  mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkama h untuk menyatakan bahwa permohonan  p emohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan, ‘ ‘ujarnya.

Baca Juga :  Di Mappi,  Satu Anggota PPS Meninggal

D alam perkara nomor 02 di  d apil Jakarta II, MK juga menemukan fakta serupa. PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja d an di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan  t ermohon. Total, ada 24  permohonan  PPP dengan pola seragam yang seluruhnya ditolak MK.

Merespon s  hal itu, Plt Ketua Umum PPP M.  Mardiono merasa kecewa dengan putusan  dismissa lyang telah dibacaka n  MK .  ‘ ‘ Sekali lagi,  saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat, ‘ ‘terang dia dalam konf e rensi pers di  Kantor  DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta P usat.

Menurut  di a, masyarakat telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP melalui Pemilu 2024. Maka, kata Mardiono, seharusnya MK bisa melakukan pembuktian secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan  Partai Kakbah  itu.

Mardiono menyampaikan perb andingan hasil perolehan suara PPP yang dilakukan internal partai dengan ketetapan KPU. Dalam tabulasi suara secara internal, perolehan  suaraPPP mencapai 6.343.868  atau 4,17 persen dan  12 kursi di DPR RI. Perolehan suara itu berbeda dengan tabulasi KP U, yaitu 5.858.777  atau 3,87 persen.

Baca Juga :  Pembakaran Kotak dan Surat Suara Diduga Karena Tak Ada Hologram

Sementara itu,  Juru Bicara  MK Fajar Laksono mengatakan, ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Itu terdiri  atas  90 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur, di tambah 16 perkara petikan,  16 perkara petikan be rasal dari sebagian dalil yang dinilai perlu pendalaman pada perkara yang ditolak dalam sidang  dismissal.

‘ ‘ Ada  d apil-dapil  lain di dalam satu perkara itu ada yang harus pembuktian  gitu, ‘ ‘ujarnya di  g edung MK Jakarta.

Untuk sidang pembuktian, MK  akan menggelar mulai 27 Mei pekan depan. Sistemnya  sama, yakni dibagi pada tiga panel. Dalam pembuktian, para pihak diberi kesempatan mendatangkan lima saksi  d an satu ahli.  (far/lum / c6/ bay )

Dipastikan Gagal Lolos Senayan

JAKARTA-U ntuk  kali  pertama  dalam sejarah,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  gagal lolos ke DPR RI. Asa PPP  untuk menembus ambang batas  parliamentary threshold  4 pers en melalui  perselisihan hasil pemilihan umu m (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastika n  kandas. Sebab, semua gugatan PPP ditolak dalam putusan  di smissal.

Sama halnya dengan hari pertama Selasa (21/5) lalu, dalam pembacaan putusan kemarin  gugatan  PPP  juga  ditolak. Dalam perkara 76 di  d apil Sulawesi Selatan yang mengklaim suara diambil Garuda,  hakim konstitusi  Saldi Isra menjelaskan  bahwa  permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan  t ermohon (KPU) maupun perpin dahan dan pengurangan suara.

Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik,  mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkama h untuk menyatakan bahwa permohonan  p emohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan, ‘ ‘ujarnya.

Baca Juga :  Tujuh Bacalon Gubernur Papua Selatan Daftar ke  Partai Gerindra

D alam perkara nomor 02 di  d apil Jakarta II, MK juga menemukan fakta serupa. PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja d an di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan  t ermohon. Total, ada 24  permohonan  PPP dengan pola seragam yang seluruhnya ditolak MK.

Merespon s  hal itu, Plt Ketua Umum PPP M.  Mardiono merasa kecewa dengan putusan  dismissa lyang telah dibacaka n  MK .  ‘ ‘ Sekali lagi,  saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat, ‘ ‘terang dia dalam konf e rensi pers di  Kantor  DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta P usat.

Menurut  di a, masyarakat telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP melalui Pemilu 2024. Maka, kata Mardiono, seharusnya MK bisa melakukan pembuktian secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan  Partai Kakbah  itu.

Mardiono menyampaikan perb andingan hasil perolehan suara PPP yang dilakukan internal partai dengan ketetapan KPU. Dalam tabulasi suara secara internal, perolehan  suaraPPP mencapai 6.343.868  atau 4,17 persen dan  12 kursi di DPR RI. Perolehan suara itu berbeda dengan tabulasi KP U, yaitu 5.858.777  atau 3,87 persen.

Baca Juga :  Dewan Cecar Isu Mobilisasi Tiga Periode

Sementara itu,  Juru Bicara  MK Fajar Laksono mengatakan, ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Itu terdiri  atas  90 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur, di tambah 16 perkara petikan,  16 perkara petikan be rasal dari sebagian dalil yang dinilai perlu pendalaman pada perkara yang ditolak dalam sidang  dismissal.

‘ ‘ Ada  d apil-dapil  lain di dalam satu perkara itu ada yang harus pembuktian  gitu, ‘ ‘ujarnya di  g edung MK Jakarta.

Untuk sidang pembuktian, MK  akan menggelar mulai 27 Mei pekan depan. Sistemnya  sama, yakni dibagi pada tiga panel. Dalam pembuktian, para pihak diberi kesempatan mendatangkan lima saksi  d an satu ahli.  (far/lum / c6/ bay )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya