Kedua, meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Joko widodo melalui Mendagri untuk membatalkan surat Nomor: 800.1.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 dan SK 800.1.3.3-3-1417 tertanggal 15 maret 2024.
Ketiga, meminta Mendagri mengambil langkah mengantikan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Saudara Welem Manderi yang namanya juga masuk pada daftar Plt. Kasatpol PP Pemprov Papua..
Keempat, meminta Pj Gubernur dan Pj Sekda yang baru dapat memperhatikan/tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tahun 2023 dan 2024.
Kelima, meminta Meminta Pj Gubernur dan Pj Sekda yang baru dapat memperhatikan /memverifikasi pengangkatan Honorer siluman tahun 2023 di setiap OPD pemerintahan daerah Provinsi Papua.
Seketaris Forum ASN Pemprov Papua, Ansan Ansanay turut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap proses penyelengaraan pemerintahan dalam kepemimpinan Pj Ridwan Rumasukun dan Pj Sekretaris Sekda, Derek Hegemur selama ini.
Ia berharap 42 OPD yang ada harus kompak, harus satu hati, sebab menurut Ansan Ansanay, hal ini berkaitan dengan hak-hak hidup, hak dari bapak ibu selaku ASN.
Menurut Dia, siapapun orangnya mulai dari cleaning service hingga kepala dinas harus terlibat dalam proses ini. Sebab, ia menilai ada pelanggaran hukum yang fatal dalam proses administrasi pelantikan terhadap penjabat eselon II dan eselon III.
“Siapapun dia orangnya mulai dari tukang sapu sampai kepala dinas harus terlibat dalam proses ini, karena ada pelangaran hukum yang fatal terhadap administrasi dalam proses pengangkatan pejabat eselon II dan eselon III,” katanya.
“Ini penting dan harus diketahui oleh Presiden melalui Mendagri, dan juga melalui komisi ASN serta Menpan RI,” tambahnya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos