Sunday, May 5, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Diminta Tidak Menekan dan Memaksa! 

MERAUKEPemerintah Provinsi Papua diminta untuk tidak memaksa dan menekan untuk segera menyelesaikan honorer K2 dari pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk menyelesaikan honorer K2 tersebut untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Karena yang akan menandatangani  SK  CPNS dan SK PNS nanti, bukan Badan kepegawaian Provinsi Papua atau Sekda Papua atau Gubernur Papua. Tapi, oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan Drs. Alberth A. Rapami, M.Si ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2024).   

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Merauke ini mengakui bahwa ada tenaga honorer K2 yang dialihkan dari pemerintah Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Selatand dan 2 DOB lainnya yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang diusulkan dari dari Pemerintah Provinsi Papua.

‘’Karena  mereka (Pemprov Papua) pegangkatan pegawai yang cukup besar di Provinsi Papua dan pada saat itu sesuai dengan regulasi, pegangkatan pegawai sampai umur 35 tahun. Kemudian honorer yang sudah berumur 35 tahun keatas seharusnya diangkat dalam P3K sebagai  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tetapi karena demo-demo yang berkelanjutan di sana waktu itu sehingga pada saat penetapan DOB dimasukanlan kebijakan pemerintah  atas desakan pemerintah Provinsi Papua di salah satu pasal yakni  pasal 21 ayat (2) point b, bahwa pegangkatan untuk pertama kalinya di DOB dibiayai Pemerintah Otonomi Baru yaitu tenaga honor K2  dari pemerintah Provinsi Papua,’’ katanya.

Baca Juga :  Doren Wakerwa Dimakamkan di Kampung Kelahirannya

Alberth Rapami  menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapat alokasi pelimpahan sebanyak  265 orang untuk tahap pertama dan tahap kedua sebanyak 73 orang.

‘’Dalam beberapa kesempatan kita rapat, diberikan data yang berubah-ubah dari pemerintah Provinsi Papua. Dari   265 yang disampaikan kepada kami itu, banyak persyaratan-persyaratan yang menurut kami tidak bisa menjamin  untuk diangkat sebagai CPNS dan kami sudah sampaikan  kepada Badan Kepegawaian di Provinsi Papua dan menurut kepegawaian bahwa 265 orang tersebut  sudah diverifikasi oleh pihak BKN, BPKP dan BPK, termasuk badan kepegawaian Papua sendiri. Cuma kami temui ada beberapa dokumen yang tidka sesuai sehingga kami berusaha menyeleksi kembali,’’ katanya.

Alberth Rapami menjelaskan  bahwa dari 265 honorer usulan pertama itu,  81 orang diantaranya sudah ada pertimbangan tehnis (Pertek)  dari BKN.

‘’Jadi kami harap kepada  Badan Kepegawaian Provinsi Papua bersabar saja dulu. Proses administrasi tetap kami jalankan, karena kami menerima pegawai yang kami tidak tahu. Apakah benar-benar honor atau  tidak.  Kemarin sesuai arahan pimpinan, Pak Pj Gubernur dan Pj Sekda, kami sudah proses semua ke BKN. Sisa dari 265 yaknni sebanyak 184 lainnya, sudah  kami aproach ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan tehnis. Selanjutnya, kami akan menetapkan NIP dan penempatan. Sedangkan 1 orang lainnya masih diverifikasi lagi. Karena dicatatan, orang tersebut mulai honor 2013 dengan pendidikan sarjana, namun baru diwisuda di salah satu perguruan tinggi di Merauke tahun 2014,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Penahanan 13 Tersangka Makar Diperpanjang

‘’Yang patut  diingat BKD Provinsi Papua, Gubernur Papua, Sekretaris Daerah Papua  bahwa ini urusan kepegawaian. Yang akan menandatangani SK CPNS dan SK PNS adalah Gubernur Papua Selatan. Sebagai staf yang ditugaskan di kepegawaian, kami harus teliti. Kami tidak bisa dipaksakan untuk segera menyelesaikan. Seakan-akan kami menerima hal yang kami tahu. Padahal pegangkatan honorer ini  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Jadi kami harus teliti dokumen administrasinya apakah betul-betul mereka honorer atau tidak,’’ terangnya.

Apalagi, tambahnya, ada pelimpahan tahap kedua sebanyak  73 orang lain. ‘’Padahal proses tahap pertama itu butuh waktu yang lama. Kenapa belakangan ada tahap kedua lagi. Jadi ini betul-betul kita akan teliti dengan baik,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKEPemerintah Provinsi Papua diminta untuk tidak memaksa dan menekan untuk segera menyelesaikan honorer K2 dari pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk menyelesaikan honorer K2 tersebut untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Karena yang akan menandatangani  SK  CPNS dan SK PNS nanti, bukan Badan kepegawaian Provinsi Papua atau Sekda Papua atau Gubernur Papua. Tapi, oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan Drs. Alberth A. Rapami, M.Si ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2024).   

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Merauke ini mengakui bahwa ada tenaga honorer K2 yang dialihkan dari pemerintah Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Selatand dan 2 DOB lainnya yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang diusulkan dari dari Pemerintah Provinsi Papua.

‘’Karena  mereka (Pemprov Papua) pegangkatan pegawai yang cukup besar di Provinsi Papua dan pada saat itu sesuai dengan regulasi, pegangkatan pegawai sampai umur 35 tahun. Kemudian honorer yang sudah berumur 35 tahun keatas seharusnya diangkat dalam P3K sebagai  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tetapi karena demo-demo yang berkelanjutan di sana waktu itu sehingga pada saat penetapan DOB dimasukanlan kebijakan pemerintah  atas desakan pemerintah Provinsi Papua di salah satu pasal yakni  pasal 21 ayat (2) point b, bahwa pegangkatan untuk pertama kalinya di DOB dibiayai Pemerintah Otonomi Baru yaitu tenaga honor K2  dari pemerintah Provinsi Papua,’’ katanya.

Baca Juga :  Penahanan 13 Tersangka Makar Diperpanjang

Alberth Rapami  menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapat alokasi pelimpahan sebanyak  265 orang untuk tahap pertama dan tahap kedua sebanyak 73 orang.

‘’Dalam beberapa kesempatan kita rapat, diberikan data yang berubah-ubah dari pemerintah Provinsi Papua. Dari   265 yang disampaikan kepada kami itu, banyak persyaratan-persyaratan yang menurut kami tidak bisa menjamin  untuk diangkat sebagai CPNS dan kami sudah sampaikan  kepada Badan Kepegawaian di Provinsi Papua dan menurut kepegawaian bahwa 265 orang tersebut  sudah diverifikasi oleh pihak BKN, BPKP dan BPK, termasuk badan kepegawaian Papua sendiri. Cuma kami temui ada beberapa dokumen yang tidka sesuai sehingga kami berusaha menyeleksi kembali,’’ katanya.

Alberth Rapami menjelaskan  bahwa dari 265 honorer usulan pertama itu,  81 orang diantaranya sudah ada pertimbangan tehnis (Pertek)  dari BKN.

‘’Jadi kami harap kepada  Badan Kepegawaian Provinsi Papua bersabar saja dulu. Proses administrasi tetap kami jalankan, karena kami menerima pegawai yang kami tidak tahu. Apakah benar-benar honor atau  tidak.  Kemarin sesuai arahan pimpinan, Pak Pj Gubernur dan Pj Sekda, kami sudah proses semua ke BKN. Sisa dari 265 yaknni sebanyak 184 lainnya, sudah  kami aproach ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan tehnis. Selanjutnya, kami akan menetapkan NIP dan penempatan. Sedangkan 1 orang lainnya masih diverifikasi lagi. Karena dicatatan, orang tersebut mulai honor 2013 dengan pendidikan sarjana, namun baru diwisuda di salah satu perguruan tinggi di Merauke tahun 2014,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Heribertus-Bambang Penuhi Syarat Mendaftar Bacalon

‘’Yang patut  diingat BKD Provinsi Papua, Gubernur Papua, Sekretaris Daerah Papua  bahwa ini urusan kepegawaian. Yang akan menandatangani SK CPNS dan SK PNS adalah Gubernur Papua Selatan. Sebagai staf yang ditugaskan di kepegawaian, kami harus teliti. Kami tidak bisa dipaksakan untuk segera menyelesaikan. Seakan-akan kami menerima hal yang kami tahu. Padahal pegangkatan honorer ini  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Jadi kami harus teliti dokumen administrasinya apakah betul-betul mereka honorer atau tidak,’’ terangnya.

Apalagi, tambahnya, ada pelimpahan tahap kedua sebanyak  73 orang lain. ‘’Padahal proses tahap pertama itu butuh waktu yang lama. Kenapa belakangan ada tahap kedua lagi. Jadi ini betul-betul kita akan teliti dengan baik,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya