Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Jambret di 6 Titik, Residivis Berhasil Dibekuk Polisi 

MERAUKE  Setelah sempat kejar-kejaran dengan Tim Rajawali Reserse Kriminal Polres Merauke, pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik berhasil diringkus. Pelaku berinisial   YRIR  tersebut merupakan seorang redisivis dengan kasus yang sama.

‘’Pelaku  berinisial YRIR melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik dalam satu hari pada jam dan tempat yang berbeda,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Sewang saat menggelar Konferensi Pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (23/04/2024).

    Aksi jambret itu dilakukan YRIR pada Jumat 12 April 2024 lalu dengan TKP pertama di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, TKP  kedua di Jalan Gor sekitar pukul 18.25 WIT. Kemudian  TKP ketiga di jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT, selanjutnya   TKP keempat di jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT. TKP  kelima kembali di jalan GOR  sekitar pukul 19.30 WIT dan  TKP keenam kembali di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT.    

Baca Juga :  Merasa Terancam, Pasangan Selingkuh Lapor Polisi

“Dari 6 TKP ini, yang menjadi korban adalah semuanya perempuan. Dia  bersama dengan pelaku lainnya berinisial  DCH masih dibawah umur. Sedangkan 3 orang lainnya  bernama Indra, Yoseph, Rend adalah saksi,’’ katanya.

Kronologis kejadian,  dalam satu hari itu,  kedua  tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyerempet para korbannya di 6  TKP tersebut sehingga korbannya terjatug.

Lalu mengambil tas milik korban tersebut. Setelah  pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat pada Rabu  13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Itu setelah  Kasat Reskrim Polres Merauke AKP  Haris Baltasar Nasution, STK, SIK bersama Tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat mengungkap dasn melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan kerjar-kejaran sekitar 2 jam, kedua pelaku  berhasil diringkus  di jalan Polder Dalam 2  Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Siapkan Beras 5 Ton

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  berupa uang  sebesar Rp 2,835 juta dari pelaku YRIR dan dari pelkau DCH sebesar  Rp 716 ribu hasil kejahatan.

Dan sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan  pembelian dari uang kejahatan tersebut berupa  sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo  Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.  Saat konfrensi pers tersebut , pelaku DCH tidak dihadirkan karena masih dibawa umur. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Setelah sempat kejar-kejaran dengan Tim Rajawali Reserse Kriminal Polres Merauke, pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik berhasil diringkus. Pelaku berinisial   YRIR  tersebut merupakan seorang redisivis dengan kasus yang sama.

‘’Pelaku  berinisial YRIR melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik dalam satu hari pada jam dan tempat yang berbeda,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Sewang saat menggelar Konferensi Pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (23/04/2024).

    Aksi jambret itu dilakukan YRIR pada Jumat 12 April 2024 lalu dengan TKP pertama di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, TKP  kedua di Jalan Gor sekitar pukul 18.25 WIT. Kemudian  TKP ketiga di jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT, selanjutnya   TKP keempat di jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT. TKP  kelima kembali di jalan GOR  sekitar pukul 19.30 WIT dan  TKP keenam kembali di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT.    

Baca Juga :  Dua Kelompok Bertikai Sepakat Berdamai   

“Dari 6 TKP ini, yang menjadi korban adalah semuanya perempuan. Dia  bersama dengan pelaku lainnya berinisial  DCH masih dibawah umur. Sedangkan 3 orang lainnya  bernama Indra, Yoseph, Rend adalah saksi,’’ katanya.

Kronologis kejadian,  dalam satu hari itu,  kedua  tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyerempet para korbannya di 6  TKP tersebut sehingga korbannya terjatug.

Lalu mengambil tas milik korban tersebut. Setelah  pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat pada Rabu  13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Itu setelah  Kasat Reskrim Polres Merauke AKP  Haris Baltasar Nasution, STK, SIK bersama Tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat mengungkap dasn melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan kerjar-kejaran sekitar 2 jam, kedua pelaku  berhasil diringkus  di jalan Polder Dalam 2  Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga :  Penerbangan Asmat-Merauke Minim Penumpang

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  berupa uang  sebesar Rp 2,835 juta dari pelaku YRIR dan dari pelkau DCH sebesar  Rp 716 ribu hasil kejahatan.

Dan sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan  pembelian dari uang kejahatan tersebut berupa  sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo  Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.  Saat konfrensi pers tersebut , pelaku DCH tidak dihadirkan karena masih dibawa umur. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya