MERAUKE– Setelah sempat kejar-kejaran dengan Tim Rajawali Reserse Kriminal Polres Merauke, pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik berhasil diringkus. Pelaku berinisial YRIR tersebut merupakan seorang redisivis dengan kasus yang sama.
‘’Pelaku berinisial YRIR melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di 6 titik dalam satu hari pada jam dan tempat yang berbeda,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Sewang saat menggelar Konferensi Pers di ruang Humas Polres Merauke, Selasa (23/04/2024).
Aksi jambret itu dilakukan YRIR pada Jumat 12 April 2024 lalu dengan TKP pertama di Jalan Ternate sekitar pukul 18.10 WIT, TKP kedua di Jalan Gor sekitar pukul 18.25 WIT. Kemudian TKP ketiga di jalan Missi sekitar pukul 18.30 WIT, selanjutnya TKP keempat di jalan Gak sekitar pukul 19.00 WIT. TKP kelima kembali di jalan GOR sekitar pukul 19.30 WIT dan TKP keenam kembali di Jalan Ternate sekitar pukul 20.00 WIT.
“Dari 6 TKP ini, yang menjadi korban adalah semuanya perempuan. Dia bersama dengan pelaku lainnya berinisial DCH masih dibawah umur. Sedangkan 3 orang lainnya bernama Indra, Yoseph, Rend adalah saksi,’’ katanya.
Kronologis kejadian, dalam satu hari itu, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyerempet para korbannya di 6 TKP tersebut sehingga korbannya terjatug.
Lalu mengambil tas milik korban tersebut. Setelah pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap saat pada Rabu 13 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Itu setelah Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK bersama Tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat mengungkap dasn melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah melakukan kerjar-kejaran sekitar 2 jam, kedua pelaku berhasil diringkus di jalan Polder Dalam 2 Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,835 juta dari pelaku YRIR dan dari pelkau DCH sebesar Rp 716 ribu hasil kejahatan.
Dan sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan pembelian dari uang kejahatan tersebut berupa sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Saat konfrensi pers tersebut , pelaku DCH tidak dihadirkan karena masih dibawa umur. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos