Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pria 40 Tahun Setubuhi Anak Angkatnya 

MERAUKE – Nasib malang dialami seorang anak perempuan di Merauke. Pasalnya, anak yang baru berumur 9 tahun tersebut disetubuhi bapak angkatnya berinisial LC (40). Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kaurbinops Reskrim, Ipda Eko Irianto,SE dan Kanit PPA Ipda Maria Ndun mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di belakang RSUD Merauke, Rabu 31 Mei 2023 sekitar 20.30 WIT. Tersangka sehari-harinya merupakan seorang buruh harian lepas.

   Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula saat korban diajak tersangka memancing ikan, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban. Lalu pada 31 Mei 2023, tersangka melakukan tindakan asusila hubungan badan terhadap korban.

Baca Juga :  Korem dan Kodim Berbagi Sembako

Kasus ini, lanjut  Kapolres, terungkap saat pelapor berinisial WK yang merasa curiga karena korban merasa sakit dan terjadi pendarahan. Lalu saksi menanyakan kepada korban. Mengetahui korban  telah mendapat tindakan asusila tersebut, kemudian melaporkan ke SPKT Polres Merauke guna melakukan proses hukum.

    Atas laporan itu, kata Kapolres, Tim Opsnal Rajawali Reskrim Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kemudian digiring ke Mapolres Merauke untuk mempertanggung perbuatannya.

‘’Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,’’ tambahnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Nasib malang dialami seorang anak perempuan di Merauke. Pasalnya, anak yang baru berumur 9 tahun tersebut disetubuhi bapak angkatnya berinisial LC (40). Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kaurbinops Reskrim, Ipda Eko Irianto,SE dan Kanit PPA Ipda Maria Ndun mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di belakang RSUD Merauke, Rabu 31 Mei 2023 sekitar 20.30 WIT. Tersangka sehari-harinya merupakan seorang buruh harian lepas.

   Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula saat korban diajak tersangka memancing ikan, kemudian tersangka melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban. Lalu pada 31 Mei 2023, tersangka melakukan tindakan asusila hubungan badan terhadap korban.

Baca Juga :  Batalyon D Brimob Amankan Pembangunan Jalan Dekai-Sirigai 

Kasus ini, lanjut  Kapolres, terungkap saat pelapor berinisial WK yang merasa curiga karena korban merasa sakit dan terjadi pendarahan. Lalu saksi menanyakan kepada korban. Mengetahui korban  telah mendapat tindakan asusila tersebut, kemudian melaporkan ke SPKT Polres Merauke guna melakukan proses hukum.

    Atas laporan itu, kata Kapolres, Tim Opsnal Rajawali Reskrim Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kemudian digiring ke Mapolres Merauke untuk mempertanggung perbuatannya.

‘’Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,’’ tambahnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya