"UU ini memberikan Papua status otonomi khusus yang mencakup kewenangan kepada rakyat Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat Papua, khusus
Ketua Panitia Rapimprov Papua, Hendrik Abidondifu mengatakan, Rapimprov akan dihadiri oleh pengurus Kadin dari seluruh kabupaten/kota se-Papua, berbagai asosiasi profesi seperti konstruksi, kesehatan, dan pengadaan.
Pasalnya hingga saat ini, DPR Papua belum menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar pembahasan APBD 2026. Denny menegaskan pentingnya percepa
Ini menjadi pengalaman tersendiri bagi para pengunjung untuk menikmati keindahan kota Jayapura dari sudut pandang lain. Jalur ring road juga terlihat jelas dari sini. Apalagi ada pondok mungil yang dikelilingi pagar besi
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketetapan status barang sitaan yang dikeluarkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersang
Kunjungan penutup dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas beberapa agenda krusial bagi percepatan pembangunan di tanah Papua. Saat bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (
Ia menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak melihat kebutuhan riil di lapangan. Bila memang anggaran pemeliharaan sudah dialokasikan, menurutnya yang harus segera diperbaiki justru jalan di depan pintu ger
Muhammadiyah bertekad untuk terus memberi manfaat bagi umat, bangsa, dan khususnya masyarakat di tanah Papua. Ini membuktikan keteguhan, komitmen, dan kematangan gerakan Muhammadiyah sebagai pelopor pembaruan Islam dan p
Albert menjelaskan bahwa pemberian insentif karbon kepada masyarakat adat akan memperkuat komitmen mereka dalam menjaga hutan dari berbagai bentuk eksploitasi, baik pembalakan liar, perburuan, maupun pembukaan lahan yang
Dikatakan bahwa, PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh pani