Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, pada Kamis (15/10). Nusron sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, setelah sebelumnya terjadwal pada Rabu (7/10).

Sedianya, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini (Kamis, 15/10), kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Baca Juga :  Menkes Desak Pemda Segera Bayarkan TPP Nakes RS Pemerintah

Budi tak memungkiri, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir dua kali dalam panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegasnya.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, pada Kamis (15/10). Nusron sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, setelah sebelumnya terjadwal pada Rabu (7/10).

Sedianya, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini (Kamis, 15/10), kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Baca Juga :  Iran Ijinkan Enam Negara Lewati Selat Hormuz

Budi tak memungkiri, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir dua kali dalam panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).

“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya