Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

ASN Tidak Boleh  Menambah Waktu Libur Sendiri

Pemprov Tetapkan Libur dan Cuti Bersama

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Baca Juga :  Socratez Yoman: ‘Kriminalisasi’ Gubernur LE Agenda Politik 2024

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT.

Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato menyampaikan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (15/12).

Lanjut Jeri menjelaskan, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” pungkasnya. (fia)

Pemprov Tetapkan Libur dan Cuti Bersama

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Baca Juga :  Istana: Tidak Ada Penetapan Darurat Sipil oleh Presiden di Papua

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT.

Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudinato menyampaikan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemerintah Papua dengan kekhususannya telah memberikan waktu libur yang cukup panjang untuk memperingati Natal dan menyambut tahun baru.

“Diharapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan masuk sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (15/12).

Lanjut Jeri menjelaskan, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh Kepala SKPD masing masing.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ganja Diserahkan ke Polres Boven Digoel

“Sehingga pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Governmen tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan yang ada,” pungkasnya. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya