Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

Lanjut Ridwan, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilukada secara serentak akan dimulai pada awal bulan Desember 2023. Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.

“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.

Disampaikan Gubernur, sesuai dengan ketentuannya. Pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilukada.

Baca Juga :  Papua Bukan Daerah Konflik, Iklim Kesejahteraan Perlu Dibangun

Sehingga itu, diminta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih.

“Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.

Lanjut Ridwan, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilukada secara serentak akan dimulai pada awal bulan Desember 2023. Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.

“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.

Disampaikan Gubernur, sesuai dengan ketentuannya. Pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilukada.

Baca Juga :  Cegah Stunting Sejak Dini Melalui Remaja Putri dan Ibu Hamil

Sehingga itu, diminta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih.

“Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya