Sementara itu, Pasal 312 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
“Untuk itu, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara,” ujarnya.
Dalam keterangan kepolisian, mobil Toyota Kijang Innova putih bernomor polisi PA 1516 JZ yang dikemudikan tersangka disebut merupakan kendaraan dinas berpelat merah. Polres Jayapura masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap serta melengkapi proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara itu, Pasal 312 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
“Untuk itu, tersangka kami sangkakan dengan Pasal 311 ayat (5) dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara,” ujarnya.
Dalam keterangan kepolisian, mobil Toyota Kijang Innova putih bernomor polisi PA 1516 JZ yang dikemudikan tersangka disebut merupakan kendaraan dinas berpelat merah. Polres Jayapura masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap serta melengkapi proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q