Polisi Menduga Oknum Kepala OPD Takut Diamuk Massa
SENTANI – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menahan THT, seorang oknum pejabat Pemkab Jayapura yang diduga terlibat kecelakaan maut di pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri, Sentani, Minggu (25/10).
Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Kijang Innova putih dan sepeda motor Honda Beat hitam tersebut mengakibatkan seorang perempuan yang dibonceng meninggal dunia. Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan, korban yang meninggal dunia diketahui bernama Jacklin. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung mengamankan kedua kendaraan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kejadian ini mengakibatkan pengendara roda dua yang dibonceng meninggal dunia,” kata Robertus saat memberikan keterangan pers Rabu (28/10).
Ia mengatakan, THT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. Polisi juga menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengetahui telah terjadi tabrakan. Namun, ia diduga tetap melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, pada saat menabrak, yang bersangkutan mengetahui kejadian itu, tetapi tetap melaju,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa. Robertus menyebut tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 311 ayat (5) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi Menduga Oknum Kepala OPD Takut Diamuk Massa
SENTANI – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menahan THT, seorang oknum pejabat Pemkab Jayapura yang diduga terlibat kecelakaan maut di pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri, Sentani, Minggu (25/10).
Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Kijang Innova putih dan sepeda motor Honda Beat hitam tersebut mengakibatkan seorang perempuan yang dibonceng meninggal dunia. Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan, korban yang meninggal dunia diketahui bernama Jacklin. Setelah menerima laporan masyarakat, polisi langsung mengamankan kedua kendaraan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kejadian ini mengakibatkan pengendara roda dua yang dibonceng meninggal dunia,” kata Robertus saat memberikan keterangan pers Rabu (28/10).
Ia mengatakan, THT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. Polisi juga menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengetahui telah terjadi tabrakan. Namun, ia diduga tetap melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, pada saat menabrak, yang bersangkutan mengetahui kejadian itu, tetapi tetap melaju,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa. Robertus menyebut tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 311 ayat (5) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.