PJ Gunernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan memang dalam proses ini merupakan proses yang cukup Panjang, Dimana Keputusan sebagai pimpinan pratama dinyatakan sebagai pemenang dan prosesnya ini panjang.
Seperti diketahui, ada empat orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang maju sebagai peserta yang mengikuti seleksi terbuka Sekda definitif sebelumnya telah lolos seleksi administratif beberapa waktu lalu.
Derek Hegemur menyampaikan, kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan dua negara, lebih khusus bagi Provinsi Papua sebagai provinsi yang langsung berada pada wilayah perbatasan.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengaku untuk melantik pejabat eselon II, III dan IV yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kota Jayapura itu masih menunggu proses dan tahapan terutama terkait dengan seleksi jabatan yang belum dilakukan.
‘’Kalau untuk pejabat eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama (JTP), karena melalui proses seleksi terbuka maka evaluasi baru akan dilakukan setelah menjabat 2 tahun,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan Drs. Albeth Alekxander Rapami, M.Si, kepada media ini di Merauke baru-baru ini.
Terkait dengan pelantikan eselon 2, Marthen menyebut sementara masih berproses. Sebab, para Pj Gubernur maupun Pj Walikota dan Pj Bupati tidak bisa melantik secara langsung. Melainkan ada mekanisme yang harus diikuti dan atas seizin dari Mendagri.
“Maksud saya apakah semua yang dilantik sudah mengikuti proses Diklat Pimpinan?, termasuk apakah sudah mewakili wilayah Tabi Saireri?. Saya pikir dua hal ini penting dan tidak asal mengangkat,” sindir Boy Dawir.
Sarlens mengatakan pelantikan penjabat Eselon III di lingkungan Pemerimtah Provinsi Papua tidak dilakukan seusai prosedur, tapi berdasarkan kepentingan politik. Sebab sebagian besar ASN yang dilantik bukan masyarakat Tabi-Saireri, tapi dari luar. Parahnya lagi beberapa yang dilantik memiliki rekam jejak yang kelam terkait tindak pidana.
“Hasil evaluasi kinerja dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, setelah itu KASN merekomendasikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tersebut apakah pejabat yang bersangkutan tetap bertahan atau digeser ke organisasi perangkat daerah lain,” jelasnya.
Mereka diminta untuk mencermati dan perhatikan dengan saksama regulasi dan kebijakan yang berlaku termasuk kearifan lokal yang mendukung tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.