Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Retribusi Sampah Rumah Tangga, Tiap KK Dipungut Rp 50 Ribu/bulan

JAYAPURAPemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura mulai melakukan sosialisasi retribusi layanan kebersihan sampah rumah tangga bagi masyarakat di 5 distrik di Kota Jayapura,  Selasa (26/3). Sosialisasi itu dimulai dari Distrik Jayapura Utara dengan melibatkan RT/RW, Lurah dan kepala distrik.

   Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, secara umum target pendapatan asli daerah di Kota Jayapura pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 260 miliar.  Target tersebut diperoleh dari 4 komponen sebagai sumber pendapatan, yaitu pajak retribusi, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

   Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.

Baca Juga :  Masa Pembelajaran di Rumah Masih Diperpanjang

   Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi-potensi lain yang ada, salah satunya potensi sampah rumah tangga.

“Undang-undang tersebut kemudian turunannya ke Perda Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Perda ini harus kami lakukan sosialisasi, baik untuk pajak maupun retribusi,” kata Adolfina Taniau, Selasa (26/3).

JAYAPURAPemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura mulai melakukan sosialisasi retribusi layanan kebersihan sampah rumah tangga bagi masyarakat di 5 distrik di Kota Jayapura,  Selasa (26/3). Sosialisasi itu dimulai dari Distrik Jayapura Utara dengan melibatkan RT/RW, Lurah dan kepala distrik.

   Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, secara umum target pendapatan asli daerah di Kota Jayapura pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 260 miliar.  Target tersebut diperoleh dari 4 komponen sebagai sumber pendapatan, yaitu pajak retribusi, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

   Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.

Baca Juga :  Terkena Lemparan, Pj Gubernur Dibawa ke Jakarta

   Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi-potensi lain yang ada, salah satunya potensi sampah rumah tangga.

“Undang-undang tersebut kemudian turunannya ke Perda Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Perda ini harus kami lakukan sosialisasi, baik untuk pajak maupun retribusi,” kata Adolfina Taniau, Selasa (26/3).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya