Hal ini bukan sesuatu yang aneh, sebab di jumlah populasi di Kota Jayapura saat ini kurang lebih mencapai 404.799 jiwa. Tiap hari, setiap individu pasti memproduksi sampah. Meski hanya, namun bila diakumulasikan dengan jumlah penduduk, dan jumlah hari tentu bisa dibayangkan berapa sampah yang muncul di Kota Jayapura ini.
"Penyediaan fasilitas pembayaran dengan cepat itu ranah dari Bank Papua yang mana rekening kas daerah ada di Bank Papua, sehingga Bank Papua menyediakan akses fasilitas mendukung kami dalam pembayaran retribusi yang mudah dan cepat dijangkau oleh masyarakat," kata Agustinus kepada Cenderawasih Pos di Abepura
Menurut Abisai Rollo, sebagian besar ASN Pemprov Papua berdomisili di Kota Jayapura, hal ini menjadi dasar perlu adanya intervensi pemerintah provinsi dalam membantu Pemkot Jayapura untuk menyelesaikan dua persoalan ini.
Pemerintah Kota Jayapura, dalam kepemimpinan Abisai Rollo dan Rustan Saru, sampah plastik menjadi salah satu masalah yang menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Hingga saat ini, meski belum ada edaran atau perda resmi, Wali Kota Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Rustan Saru telah memberikan arahan tegas untuk kurangi penggunaan kemasan yang berbahan dasar plastik.
"Hal ini kita harapkan dinas terkait bisa mengkaji dan mengatur kembali, peraturan membuang sampah, jangan masyarakat seenaknya, apa lagi kondisi armada kita dan tenaga kerja juga terbatas, ini harus diperhatikan," terangnya.
Ada beberapa dampak buang sampah di luar waktu yang ditentukan, akan terjadi penumpukan sampah yang menyebabkan bau yang tifak sedap dan potensi penyebaran penyakit. "Soal sampah inikan Perdanya sudah ada, pasti kita tegas dalam menjalankan perda itu, supaya masyarakat juga tau bahwa Pemkot tidak main-main dengan masalah sampah ini," ungkapnya.
Kata Abisai Rollo, Kota Jayapura harus bersih dari masalah sampah karena ini merupakan visi dan misi ABR-HARUS. Ia berharap semua tempat usaha memiliki tong sampahnya masing-masing, apalagi mereka juga penghasil sampah terbanyak.
Adapun beberapa distrik di kota Jayapura yang mulai menjalankan retribusi tersebut salah satunya distrik Abepura. Kepala distrik Abepura Tom Rumbewas mengaku sejak Januari 2025 wilayah distrik Abepura telah menerapkan Perda tersebut kepada Masyarakat. Namun belum berjalan maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Sampah yang dikumpulkan yaitu sampah organik, hingga sampah non-organik, pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk membantu pihaknya dalam menjaga lingkungan.
Rustan menginginkan distrik dan kelurahan membuat suatu program terkait dengan kebersihan salah satunya mengadakan tong sampah, pengolah sampah yang melibatkan karang taruna, PKK dan kader posyandu untuk diajak kerjasama, supaya lingkungan RT/RW nya bersih, aman dari penyakit serta cantik kelihatannya.