Kendaraan yang terpaksa mengantri solar di SPBU Hawai Sentani, Senin (13/10) lalu. (foto:Yohana/Cepos)
Pertamina Ingatkan Operator Tak “Bermain”
JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM subsidi dengan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat dua SPBU di Provinsi Papua yang dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.
Kedua SPBU tersebut yakni SPBU 84.94.104 Tanah Hitam dan SPBU 85.99.102 Koya Timur, yang berada di Kota Jayapura. “Pertamina telah memberikan pembinaan kepada dua SPBU tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Jumat (12/6).
Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke kedua SPBU tersebut selama satu bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Menurut Ispiani, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga tidak segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Terkait kemungkinan keterlibatan operator atau petugas SPBU dalam pelanggaran, Pertamina menjelaskan bahwa pembinaan maupun sanksi terhadap pekerja menjadi kewenangan pengelola SPBU masing-masing.
“Hubungan kerja operator berada di bawah pengelolaan SPBU, sehingga tindakan terhadap operator yang terbukti terlibat menjadi kewenangan manajemen SPBU sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan penyaluran BBM subsidi dan menjalankan operasional sesuai SOP agar distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM subsidi dengan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat dua SPBU di Provinsi Papua yang dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.
Kedua SPBU tersebut yakni SPBU 84.94.104 Tanah Hitam dan SPBU 85.99.102 Koya Timur, yang berada di Kota Jayapura. “Pertamina telah memberikan pembinaan kepada dua SPBU tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Jumat (12/6).
Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke kedua SPBU tersebut selama satu bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Menurut Ispiani, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga tidak segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Terkait kemungkinan keterlibatan operator atau petugas SPBU dalam pelanggaran, Pertamina menjelaskan bahwa pembinaan maupun sanksi terhadap pekerja menjadi kewenangan pengelola SPBU masing-masing.
“Hubungan kerja operator berada di bawah pengelolaan SPBU, sehingga tindakan terhadap operator yang terbukti terlibat menjadi kewenangan manajemen SPBU sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan penyaluran BBM subsidi dan menjalankan operasional sesuai SOP agar distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.