Dia menjelaskan dari sosialisasi itu, pihaknya ingin menjelaskan tentang prosedur pemungutan retribusi pelayanan kebersihan khusus rumah tangga. Di mana di dalam Perda Nomor 3 tahun 2023, tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar Rp 50.000.
“Itu wajib kita harus pungut, karena target PAD, Rp 260 miliar lebih di dalamnya ada retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga itu Rp 15 miliar,” ujarnya.
Sosialisasi ini penting, karena selanjutnya RT RW termasuk Lurah dan Distrik ini nanti yang akan dilibatkan dalam melakukan pemungutan retribusi sampah rumah tangga dimasyarakat, di wilayah pemerintahan yang masing-masing.
Sosialisasi itu juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan mensosialisasikan tentang SOP pengangkutan persampahan. Termasuk ketersediaan fasilitas untuk mendukung kebijakan baru tersebut.
“Karena pasti yang hadir ini tanya dari Rp 50.000 retribusi sampah ini, adakah pelayanan dan seperti apa. Jadi itu tupoksi mereka dan mereka yang menjelaskan,” tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos