Thursday, May 9, 2024
23.7 C
Jayapura

Retribusi Sampah Rumah Tangga, Tiap KK Dipungut Rp 50 Ribu/bulan

   Dia menjelaskan dari sosialisasi itu, pihaknya ingin menjelaskan tentang prosedur pemungutan retribusi pelayanan kebersihan khusus rumah tangga.  Di mana di dalam  Perda Nomor 3 tahun 2023, tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar  Rp 50.000.

   “Itu wajib kita harus pungut, karena target PAD, Rp 260 miliar lebih di dalamnya ada retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga itu Rp 15 miliar,” ujarnya.

   Sosialisasi ini penting, karena selanjutnya RT RW termasuk Lurah dan Distrik ini nanti yang akan dilibatkan dalam melakukan pemungutan  retribusi sampah rumah tangga dimasyarakat, di wilayah pemerintahan yang masing-masing.

   Sosialisasi itu juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan mensosialisasikan tentang SOP pengangkutan persampahan. Termasuk ketersediaan fasilitas untuk mendukung kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Harap Juara AJP 2024 Papua-Maluku Masuk Kategori Nasional

“Karena pasti yang hadir ini tanya dari Rp 50.000 retribusi sampah ini, adakah pelayanan dan seperti apa.  Jadi itu tupoksi mereka dan mereka yang menjelaskan,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dia menjelaskan dari sosialisasi itu, pihaknya ingin menjelaskan tentang prosedur pemungutan retribusi pelayanan kebersihan khusus rumah tangga.  Di mana di dalam  Perda Nomor 3 tahun 2023, tarif yang sudah ditetapkan per KK per bulan sebesar  Rp 50.000.

   “Itu wajib kita harus pungut, karena target PAD, Rp 260 miliar lebih di dalamnya ada retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga itu Rp 15 miliar,” ujarnya.

   Sosialisasi ini penting, karena selanjutnya RT RW termasuk Lurah dan Distrik ini nanti yang akan dilibatkan dalam melakukan pemungutan  retribusi sampah rumah tangga dimasyarakat, di wilayah pemerintahan yang masing-masing.

   Sosialisasi itu juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan mensosialisasikan tentang SOP pengangkutan persampahan. Termasuk ketersediaan fasilitas untuk mendukung kebijakan baru tersebut.

Baca Juga :  Hasil Validasi Honorer K2  Segera Diumumkan

“Karena pasti yang hadir ini tanya dari Rp 50.000 retribusi sampah ini, adakah pelayanan dan seperti apa.  Jadi itu tupoksi mereka dan mereka yang menjelaskan,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya