JAYAPURA-Tiga kabupaten di Provinsi Papua belum dapat mengikuti penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 2026 karena masih memiliki persoalan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat. Persoalan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban bantuan yang sebelumnya diterima daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, Robert L.N. Awi mengatakan, dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua, baru enam daerah yang sudah dapat dilakukan penilaian IKD. Namun, nilai ketahanan daerah yang diperoleh masih tergolong rendah.
“Ada tiga kabupaten di Papua yang tidak bisa dilakukan penilaian karena mereka masih bermasalah dengan BNPB pusat. Jadi ada bantuan-bantuan yang mereka belum bisa pertanggungjawabkan sehingga penilaiannya belum bisa dilakukan,” kata Robert usai penyusunan IKD Provinsi Papua Tahun 2026, Selasa (22/9).
Menurutnya, IKD merupakan penilaian yang dilakukan BNPB untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing. Penilaian tersebut juga melihat sejauh mana pemerintah kabupaten/kota mampu menangani bencana secara mandiri sebelum membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi.
JAYAPURA-Tiga kabupaten di Provinsi Papua belum dapat mengikuti penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 2026 karena masih memiliki persoalan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat. Persoalan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban bantuan yang sebelumnya diterima daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, Robert L.N. Awi mengatakan, dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua, baru enam daerah yang sudah dapat dilakukan penilaian IKD. Namun, nilai ketahanan daerah yang diperoleh masih tergolong rendah.
“Ada tiga kabupaten di Papua yang tidak bisa dilakukan penilaian karena mereka masih bermasalah dengan BNPB pusat. Jadi ada bantuan-bantuan yang mereka belum bisa pertanggungjawabkan sehingga penilaiannya belum bisa dilakukan,” kata Robert usai penyusunan IKD Provinsi Papua Tahun 2026, Selasa (22/9).
Menurutnya, IKD merupakan penilaian yang dilakukan BNPB untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing. Penilaian tersebut juga melihat sejauh mana pemerintah kabupaten/kota mampu menangani bencana secara mandiri sebelum membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi.