Wednesday, March 26, 2025
29.7 C
Jayapura

Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Lapor ke Ombudsman

JAYAPURA-Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua melaporkan sejumlah pelanggaran dalam proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Kursi Pengangkatan kepada Ombudsman Perwakilan Papua, Jumat (21/3).

  Gustaf Kawer, Kuasa Hukum Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua, menyatakan bahwa proses seleksi telah melanggar berbagai aturan yang tertuang dalam Peraturan Panitia Seleksi (Perpansel) Nomor 2 Tahun 2024.

  Menurut Perpansel tersebut, setiap kabupaten harus menetapkan jumlah calon dari masing-masing Dewan Adat Suku (DAS). Namun, kenyataannya, aturan ini hanya diikuti di Daerah Pengangkatan (Dapeng) Kepulauan Yapen, sementara delapan Dapeng lainnya tidak mematuhi ketentuan tersebut.

   Selain itu, banyak rekomendasi dari masyarakat adat yang diakomodasi dalam seleksi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Pasal 5 ayat 5 Perpansel 2 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa pengusulan calon harus disertai dengan keputusan masyarakat adat yang diketahui oleh pemerintah setempat. Namun, aturan ini diabaikan di delapan kabupaten.

Baca Juga :  Gelar Sejumlah Kegiatan Jelang Sumpah Pemuda

  “Masih ada peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi meskipun namanya tidak tercantum dalam berita acara musyawarah adat,” ungkap Gustaf.

  Lebih lanjut, Gustaf menjelaskan bahwa peserta yang tidak lulus verifikasi tetap diikutsertakan dalam tahap seleksi, termasuk tes rekam jejak, tes tertulis, pembuatan makalah, dan wawancara.

   Proses penilaian wawancara dan makalah juga dinilai tidak transparan karena hanya dilakukan oleh satu anggota Pansel, bukan oleh tujuh anggota sebagaimana seharusnya. Hal ini menimbulkan subjektivitas dalam penilaian.

   “SK No. 10 tentang Rubrik dan Kriteria Penilaian baru diterbitkan pada 20 Desember 2024, padahal proses seleksi rekam jejak sudah dimulai sejak 19 Desember 2024,” jelasnya.

  Gustaf juga mengkritik pengumuman hasil seleksi yang tidak menyertakan nilai dan peringkat peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. “Pengumuman hasil yang seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2024 diundur menjadi 11 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Robby Awi:  Kejar Target Jangan Abaikan Kualitas

   Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk menyatakan bahwa Pansel telah melakukan maladministrasi dalam proses seleksi.

   Forum ini juga meminta Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur untuk membatalkan Pengumuman Pansel Nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, serta memastikan seleksi dilakukan sesuai dengan PP 106 Tahun 2021. “Kami meminta agar proses seleksi dikembalikan ke tingkat Dewan Adat Suku (DAS), kecuali untuk Dapeng Kepulauan Yapen,” tegas Gustaf. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua melaporkan sejumlah pelanggaran dalam proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Kursi Pengangkatan kepada Ombudsman Perwakilan Papua, Jumat (21/3).

  Gustaf Kawer, Kuasa Hukum Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua, menyatakan bahwa proses seleksi telah melanggar berbagai aturan yang tertuang dalam Peraturan Panitia Seleksi (Perpansel) Nomor 2 Tahun 2024.

  Menurut Perpansel tersebut, setiap kabupaten harus menetapkan jumlah calon dari masing-masing Dewan Adat Suku (DAS). Namun, kenyataannya, aturan ini hanya diikuti di Daerah Pengangkatan (Dapeng) Kepulauan Yapen, sementara delapan Dapeng lainnya tidak mematuhi ketentuan tersebut.

   Selain itu, banyak rekomendasi dari masyarakat adat yang diakomodasi dalam seleksi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Pasal 5 ayat 5 Perpansel 2 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa pengusulan calon harus disertai dengan keputusan masyarakat adat yang diketahui oleh pemerintah setempat. Namun, aturan ini diabaikan di delapan kabupaten.

Baca Juga :  Jenazah Michelle Kurisi Doga Akhirnya Ditemukan

  “Masih ada peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi meskipun namanya tidak tercantum dalam berita acara musyawarah adat,” ungkap Gustaf.

  Lebih lanjut, Gustaf menjelaskan bahwa peserta yang tidak lulus verifikasi tetap diikutsertakan dalam tahap seleksi, termasuk tes rekam jejak, tes tertulis, pembuatan makalah, dan wawancara.

   Proses penilaian wawancara dan makalah juga dinilai tidak transparan karena hanya dilakukan oleh satu anggota Pansel, bukan oleh tujuh anggota sebagaimana seharusnya. Hal ini menimbulkan subjektivitas dalam penilaian.

   “SK No. 10 tentang Rubrik dan Kriteria Penilaian baru diterbitkan pada 20 Desember 2024, padahal proses seleksi rekam jejak sudah dimulai sejak 19 Desember 2024,” jelasnya.

  Gustaf juga mengkritik pengumuman hasil seleksi yang tidak menyertakan nilai dan peringkat peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. “Pengumuman hasil yang seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2024 diundur menjadi 11 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Gelar Sejumlah Kegiatan Jelang Sumpah Pemuda

   Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Forum Peduli DPRP Kursi Pengangkatan Papua meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk menyatakan bahwa Pansel telah melakukan maladministrasi dalam proses seleksi.

   Forum ini juga meminta Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur untuk membatalkan Pengumuman Pansel Nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 7, serta memastikan seleksi dilakukan sesuai dengan PP 106 Tahun 2021. “Kami meminta agar proses seleksi dikembalikan ke tingkat Dewan Adat Suku (DAS), kecuali untuk Dapeng Kepulauan Yapen,” tegas Gustaf. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya