Sementara itu, Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi mulai pukul 06.30 hingga 17.00 WIT, serta melaporkan hasil pekerjaan harian.
“Ada aplikasi absensi yang wajib diisi. ASN yang WFH tetap harus absen dan menyelesaikan pekerjaan. Jika ada penugasan, seperti laporan, tetap dikerjakan dari rumah dan dilaporkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara itu, Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi mulai pukul 06.30 hingga 17.00 WIT, serta melaporkan hasil pekerjaan harian.
“Ada aplikasi absensi yang wajib diisi. ASN yang WFH tetap harus absen dan menyelesaikan pekerjaan. Jika ada penugasan, seperti laporan, tetap dikerjakan dari rumah dan dilaporkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q