Masuk Pekan Ketiga, Pemprov Evaluasi WFH

JAYAPURA-Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua memasuki pekan ketiga sejak diberlakukan pada 10 April 2026. Pemerintah memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait efektivitas kinerja dan skema pembayaran tunjangan.
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan evaluasi dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kehadiran pejabat sesuai arahan kementerian hingga pola kerja ASN selama menjalankan tugas dari rumah.

“Pelaksanaannya akan kita evaluasi, termasuk kehadiran pejabat dan cara kerja ASN dari rumah. Termasuk juga yang berkaitan dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Menurutnya, kebijakan WFH memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, ia menekankan bahwa pekerjaan tetap harus diselesaikan sesuai target dan tanggung jawab yang diberikan. Mantan Kapolda Papua ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait beban anggaran daerah. Ia menegaskan, langkah efisiensi menjadi salah satu pertimbangan utama, seiring kebijakan penghematan yang juga diterapkan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pemprov Targetkan MCP Capai 90 Persen

“Ke depan kami tidak ingin terbebani dalam membayar hak-hak pegawai. Ini bagian dari upaya penghematan yang dilakukan secara nasional,” katanya.

Sambungnya, perubahan pola kerja membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, Pemprov Papua masih terus melakukan penilaian sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

JAYAPURA-Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua memasuki pekan ketiga sejak diberlakukan pada 10 April 2026. Pemerintah memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait efektivitas kinerja dan skema pembayaran tunjangan.
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan evaluasi dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kehadiran pejabat sesuai arahan kementerian hingga pola kerja ASN selama menjalankan tugas dari rumah.

“Pelaksanaannya akan kita evaluasi, termasuk kehadiran pejabat dan cara kerja ASN dari rumah. Termasuk juga yang berkaitan dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Menurutnya, kebijakan WFH memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, ia menekankan bahwa pekerjaan tetap harus diselesaikan sesuai target dan tanggung jawab yang diberikan. Mantan Kapolda Papua ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait beban anggaran daerah. Ia menegaskan, langkah efisiensi menjadi salah satu pertimbangan utama, seiring kebijakan penghematan yang juga diterapkan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Komisi Informasi Tahun 2022 akan Lakukan Monitoring Keterbukaan Informasi

“Ke depan kami tidak ingin terbebani dalam membayar hak-hak pegawai. Ini bagian dari upaya penghematan yang dilakukan secara nasional,” katanya.

Sambungnya, perubahan pola kerja membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, Pemprov Papua masih terus melakukan penilaian sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya