Saturday, May 4, 2024
27.7 C
Jayapura

Belum Ada Pejabat Pemkot Pastikan Diri Maju Pilkada

JAYAPURA-Menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang, beredar kabar ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura  disebut-sebut akan  maju dalam bursa pencalonan Wali Kota Jayapura. Dimana untuk tahapan persiapan  pemilihan kepala daerah  serentak ini, proses dan tahapannya akan  dimulai pada Mei, bulan depan.

   Meski santer, ada sejumlah pejabat yang diisukan akan maju Pilkada Kota Jayapura, namun Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengaku hingga kini belum ada pejabat Pemkot yang memastikan diri maju.

  Hal ini terlihat, dimana sampai saat ini belum ada Penjabat Pemkot Jayapura yang mengajukan pengunduran diri baik dari jabatannya maupun dari statusnya sebagai ASN, untuk persiapan atau syarat maju sebagai bakal calon kepala daerah.

   “Sampai sekarang belum ada,” kata Frans Pekey singkat, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (19/4).

   Namun demikian menurutnya itu menjadi hak dari setiap orang, sepanjang ada dasar aturan yang bisa dimanfaatkan untuk mengikuti proses dan tahapan itu. Namun bagi dia siapapun yang hendak maju harus mengikuti aturannya. Supaya tidak salah di kemudian hari.

Baca Juga :  Aplikasi E-Kampung Mulai Diterapkan di Distrik Muara Tami

   “Kalau ada yang memajukan pasti ada mekanisme yang diikuti, tapi sampai sekarang belum ada”katanya.

   Sebagaimana diketahui, Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Untuk penyelenggaraan Pilkada sendiri dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

  Pengumuman pendaftaran pasangan calon,  Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Baca Juga :  Nyari Rumah Impian Lewat BTN Mobile

   Sementar untuk Penetapan Pasangan Calon dijadwalkan Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 27 September 2024. Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,  Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

   Penetapan Calon Terpilih, Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

    Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang, beredar kabar ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura  disebut-sebut akan  maju dalam bursa pencalonan Wali Kota Jayapura. Dimana untuk tahapan persiapan  pemilihan kepala daerah  serentak ini, proses dan tahapannya akan  dimulai pada Mei, bulan depan.

   Meski santer, ada sejumlah pejabat yang diisukan akan maju Pilkada Kota Jayapura, namun Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengaku hingga kini belum ada pejabat Pemkot yang memastikan diri maju.

  Hal ini terlihat, dimana sampai saat ini belum ada Penjabat Pemkot Jayapura yang mengajukan pengunduran diri baik dari jabatannya maupun dari statusnya sebagai ASN, untuk persiapan atau syarat maju sebagai bakal calon kepala daerah.

   “Sampai sekarang belum ada,” kata Frans Pekey singkat, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (19/4).

   Namun demikian menurutnya itu menjadi hak dari setiap orang, sepanjang ada dasar aturan yang bisa dimanfaatkan untuk mengikuti proses dan tahapan itu. Namun bagi dia siapapun yang hendak maju harus mengikuti aturannya. Supaya tidak salah di kemudian hari.

Baca Juga :  Hanura Jadi Partai Pertama yang Mendaftar

   “Kalau ada yang memajukan pasti ada mekanisme yang diikuti, tapi sampai sekarang belum ada”katanya.

   Sebagaimana diketahui, Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Untuk penyelenggaraan Pilkada sendiri dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

  Pengumuman pendaftaran pasangan calon,  Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian Pasangan Calon, Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Baca Juga :  Menkopolhukam: Politik Identitas Disinyalir Jadi Aspek Kerawanan Pemilu 2024

   Sementar untuk Penetapan Pasangan Calon dijadwalkan Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 27 September 2024. Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,  Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

   Penetapan Calon Terpilih, Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

    Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya