Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

Empat, Memerintahkan seluruh barang bukti (satu buah bolpoin Snowman BP-7 hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam) untuk dikembalikan kepada yang berhak. Serta, membebankan seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara.

Kepada Cenderawasih Pos Ketua LBH Papua Justice dan Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang mendalam terhadap putusan progresif yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat banding. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Dalam Satu Tahun, 112 Ribu Kasus Malaria di Mimika, 70 Persen Karena Kambuh

Empat, Memerintahkan seluruh barang bukti (satu buah bolpoin Snowman BP-7 hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam) untuk dikembalikan kepada yang berhak. Serta, membebankan seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara.

Kepada Cenderawasih Pos Ketua LBH Papua Justice dan Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang mendalam terhadap putusan progresif yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat banding. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Keharmonisan Umat Beragama di Tanah Papua Harus Dijaga Sampai Kapanpun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya