Sering Jadi Pemicu Kriminalitas, Miras Ilegal Dirazia

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/7) dini hari, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual miras ilegal beserta barang bukti 97 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek.

   Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui AKP Febry Pardede mengatakan, operasi diawali dengan apel konsolidasi di ruang Satresnarkoba sebelum tim bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

   “Dari hasil penertiban, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Di lokasi tersebut kami mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras ilegal beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng berbagai merek,” ujar Febry.

Baca Juga :  Siapkan Tim Khusus, Pastikan Kesehatan Hewan Kurban 

   Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, hingga Whiskey Robinson.

   Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran miras ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

   “Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli serta penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Wilayah Aman, TNI-Polri Bersinergi  Sweeping Miras 

   AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan menjaga situasi keamanan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

   “Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara itu, keempat terduga penjual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Febry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/7) dini hari, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual miras ilegal beserta barang bukti 97 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek.

   Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui AKP Febry Pardede mengatakan, operasi diawali dengan apel konsolidasi di ruang Satresnarkoba sebelum tim bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

   “Dari hasil penertiban, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Di lokasi tersebut kami mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras ilegal beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng berbagai merek,” ujar Febry.

Baca Juga :  Siapkan Tim Khusus, Pastikan Kesehatan Hewan Kurban 

   Ia menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, hingga Whiskey Robinson.

   Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jayapura Kota dalam menekan peredaran miras ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

   “Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli serta penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjualbelikan minuman keras ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

   AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan menjaga situasi keamanan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

   “Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara itu, keempat terduga penjual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Febry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya