JAYAPURA – Anggota DPRK Kota Jayapura dari Komisi D, Barend Bartolomeus Taniauw, menanggapi aksi sejumlah pelajar yang melakukan demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Jayapura beberapa hari lalu.
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya terdapat jalur yang lebih konstruktif untuk menyampaikan berbagai keluhan maupun aspirasi terkait kebijakan pemerintah.
“Pada prinsipnya, tidak ada salahnya menyampaikan aspirasi. Tetapi alangkah baiknya aspirasi itu disampaikan melalui jalur-jalur yang lebih sistematis,” kata Barto.
Ia menjelaskan, apabila aspirasi tersebut berasal dari kalangan siswa, maka pihak sekolah dapat menjadi jembatan pertama untuk menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, aspirasi siswa tetap dapat tersampaikan tanpa harus mengganggu aktivitas utama mereka sebagai pelajar, terutama proses belajar-mengajar di sekolah.
“Kalau aspirasi datang dari siswa, sebaiknya disampaikan kepada pihak sekolah. Kemudian sekolah menjadi jembatan untuk menyampaikan kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Selanjutnya pemerintah daerah dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Barto menilai, penggunaan jalur dialog dan koordinasi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi semua pihak untuk memahami persoalan yang menjadi dasar penolakan terhadap program MBG.
JAYAPURA – Anggota DPRK Kota Jayapura dari Komisi D, Barend Bartolomeus Taniauw, menanggapi aksi sejumlah pelajar yang melakukan demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Jayapura beberapa hari lalu.
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya terdapat jalur yang lebih konstruktif untuk menyampaikan berbagai keluhan maupun aspirasi terkait kebijakan pemerintah.
“Pada prinsipnya, tidak ada salahnya menyampaikan aspirasi. Tetapi alangkah baiknya aspirasi itu disampaikan melalui jalur-jalur yang lebih sistematis,” kata Barto.
Ia menjelaskan, apabila aspirasi tersebut berasal dari kalangan siswa, maka pihak sekolah dapat menjadi jembatan pertama untuk menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, aspirasi siswa tetap dapat tersampaikan tanpa harus mengganggu aktivitas utama mereka sebagai pelajar, terutama proses belajar-mengajar di sekolah.
“Kalau aspirasi datang dari siswa, sebaiknya disampaikan kepada pihak sekolah. Kemudian sekolah menjadi jembatan untuk menyampaikan kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Selanjutnya pemerintah daerah dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Barto menilai, penggunaan jalur dialog dan koordinasi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi semua pihak untuk memahami persoalan yang menjadi dasar penolakan terhadap program MBG.