Jual Ganja Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

JAYAPURA–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial LL (25) di kawasan Abe Pantai, Distrik Abepura, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.00 WIT. LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Abe Pantai. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian terhadap LL yang saat itu diketahui berada di sekitar tempat rental Play Station, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan empat paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 58,44 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam.

Baca Juga :  Aksi Bentangkan Kain Motif Bintang Kejora di Festival Cendrawasih

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat terlibat dalam peredaran ganja karena alasan ekonomi. “Yang bersangkutan mengaku menjadikan ganja sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Febry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Febry, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria di kawasan Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan. Identitas pemasok disebut telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengembangan.

Baca Juga :  4.216 Mahasiswa Baru Uncen Dikenalkan Kehidupan Kampus

JAYAPURA–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial LL (25) di kawasan Abe Pantai, Distrik Abepura, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.00 WIT. LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Abe Pantai. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian terhadap LL yang saat itu diketahui berada di sekitar tempat rental Play Station, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan empat paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 58,44 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam.

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat terlibat dalam peredaran ganja karena alasan ekonomi. “Yang bersangkutan mengaku menjadikan ganja sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Febry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Febry, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria di kawasan Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan. Identitas pemasok disebut telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengembangan.

Baca Juga :  Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Tersangka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya