Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.

AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Sisa Dana Hibah yang Harus Dibayar ke KPU  dan Bawaslu  Kab. Jayapura Rp 29 M

“Tersangka BW dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKP Febry.

AKP Febry menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Ia menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi upaya penegakan hukum,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Warga Minta Perbanyak Bantuan Rumah Layak Huni

Berita Terbaru

Artikel Lainnya