Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Timsel Papua Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU

JAYAPURA-Tim Seleksi (Timsel) Papua telah membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Keerom, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Supiori. Pendaftaran ataupun seleksi mulai dibuka Sabtu (15/7) sampai 26 Juli 2023 mendatang.

  Ketua Timsel Papua Frist Karubaba mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU. Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

   “Yang paling penting sekali peserta harus berdomisili di wilayah Provinsi Papua, hal itu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,” tegas Frist Karubaba saat Jumpa pers dengan awak media di Kantor Sekretariat Timsel di Hotel Grand Abe, Sabtu (15/7)  pekan kemarin.

Baca Juga :  DPS di Kota Jayapura Capai  260 Lebih Jiwa

   Lebih lanjut Frits, juga memaparkan sejumlah persyaratan lainnya.  Seperti yang tergabung dalam partai politik, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.  Dan juga mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon.

   “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Frist.

    Diapun mengatakan dokumen persyaratan  mendaftar dikirim melalui laman siakba.kpu.go.id, serta menyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke kantor sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Hotel Grand Abe, di Abepura, Jayapura. “Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 26 Juli 2023,” tutup Frist. (rel/tri)

Baca Juga :  Waspada, Air Laut Naik Drastis!

JAYAPURA-Tim Seleksi (Timsel) Papua telah membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk 4 (Empat) Kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Keerom, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Supiori. Pendaftaran ataupun seleksi mulai dibuka Sabtu (15/7) sampai 26 Juli 2023 mendatang.

  Ketua Timsel Papua Frist Karubaba mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU. Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

   “Yang paling penting sekali peserta harus berdomisili di wilayah Provinsi Papua, hal itu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,” tegas Frist Karubaba saat Jumpa pers dengan awak media di Kantor Sekretariat Timsel di Hotel Grand Abe, Sabtu (15/7)  pekan kemarin.

Baca Juga :  Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Digelar di Merauke

   Lebih lanjut Frits, juga memaparkan sejumlah persyaratan lainnya.  Seperti yang tergabung dalam partai politik, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.  Dan juga mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon.

   “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Harus bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Frist.

    Diapun mengatakan dokumen persyaratan  mendaftar dikirim melalui laman siakba.kpu.go.id, serta menyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke kantor sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Hotel Grand Abe, di Abepura, Jayapura. “Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 26 Juli 2023,” tutup Frist. (rel/tri)

Baca Juga :  Wali Kota Minta Pemprov Bantu Alat PCR

Berita Terbaru

Artikel Lainnya