Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Gagal Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

JAYAPURA  Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih KM Sinabung dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/1) sekira pukul 00.00 WIT.

  Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.

   Berbekal informasi tersebut tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22) dengan barang bukti yang ditemukan antara lain 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas rinjani berwarna hijau.

Baca Juga :  Berharap Lebih Banyak Warga Manfaatkan Mesin ADM

  “Kemudian ada 3  bungkus plastik bening berukuran plastik kapur sirih berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 bungkus plastik kecil dan 1 lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud, Senin (15/1)

   Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Andi Nugrah. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Masyarakat Jayapura Diminta Jaga Kebersihan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA  Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih KM Sinabung dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/1) sekira pukul 00.00 WIT.

  Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.

   Berbekal informasi tersebut tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22) dengan barang bukti yang ditemukan antara lain 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam tas rinjani berwarna hijau.

Baca Juga :  14 Hari Operasi Zebra, Pengguna Jalan Harus Lebih Patuh

  “Kemudian ada 3  bungkus plastik bening berukuran plastik kapur sirih berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 bungkus plastik kecil dan 1 lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud, Senin (15/1)

   Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Andi Nugrah. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Disinyalir Narkoba Masih Dikendalikan Dari Lapas

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya