Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Paguyuban Larang Warganya Main Hakim Sendiri

Langsung Serahkan ke Pihak Berwajib, Biar Segera Diproses

SENTANI– Adanya aksi main hakim sendiri yang terjadi beberapa hari lalu, saat terjadi peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa Abepura maupun konflik sosial di Kampung Karya Bumi Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tentu ini  harus menjadi perhatian warga khususnya para ketua Paguyuban Nusantara di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.

  Untuk itu, Parso mengimbau kepada warga KKP Kota Jayapura untuk lebih bisa menahan diri jangan mudah terprovokasi dengan keadaan, harus bisa dalam menyikapi situasi tidak boleh main hakim sendiri serahkan semua pada pihak yang berwajib dan tetap kawal proses hukum yang dijalani pelaku sampai tuntas.

Baca Juga :  Tujuh Korban Pelecehan Dijawalkan Pemeriksaan Psikologi

“Saya berharap khususnya warga saya untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku pada pihak berwajib karena negara kita negara hukum, biarlah pelaku Diproses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku dan saya berharap Kota Jayapura selalu tetap aman dan damai, pihak keamanan bisa selalu melindungi warga Kota Jayapura siapapun pelaku kriminalitas di Kota Jayapura harus ditangkap dan diproses hukum,”ungkapnya, Senin (15/1) kemarin.

  Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Keluarga Jawa Madura (HKJM) Provinsi Papua, Bachtiar Istiawan juga mengaku, aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan karena ini sudah ada undang- undangnya, sebaiknya jika ada pelaku yang tertangkap harus dibawa ke kantor polisi terdekat dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Dan nanti tetap akan diproses sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku.

Baca Juga :  Sebulan Dirawat, Komandan KKB Temianus Meninggal

  Pasalnya, jika dilakukan main hakim sendiri jika sampai ini hang bersangkutan tidak pelaku dan salah orang  jika sampai dilakukan main hakim sendiri akhirnya terjadi kematian, maka yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dituntut dan dijadikan pelaku lalu diproses hukum.

Langsung Serahkan ke Pihak Berwajib, Biar Segera Diproses

SENTANI– Adanya aksi main hakim sendiri yang terjadi beberapa hari lalu, saat terjadi peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa Abepura maupun konflik sosial di Kampung Karya Bumi Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tentu ini  harus menjadi perhatian warga khususnya para ketua Paguyuban Nusantara di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.

  Untuk itu, Parso mengimbau kepada warga KKP Kota Jayapura untuk lebih bisa menahan diri jangan mudah terprovokasi dengan keadaan, harus bisa dalam menyikapi situasi tidak boleh main hakim sendiri serahkan semua pada pihak yang berwajib dan tetap kawal proses hukum yang dijalani pelaku sampai tuntas.

Baca Juga :  LKPJ Disetujui Dengan Catatan

“Saya berharap khususnya warga saya untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku pada pihak berwajib karena negara kita negara hukum, biarlah pelaku Diproses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku dan saya berharap Kota Jayapura selalu tetap aman dan damai, pihak keamanan bisa selalu melindungi warga Kota Jayapura siapapun pelaku kriminalitas di Kota Jayapura harus ditangkap dan diproses hukum,”ungkapnya, Senin (15/1) kemarin.

  Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Keluarga Jawa Madura (HKJM) Provinsi Papua, Bachtiar Istiawan juga mengaku, aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan karena ini sudah ada undang- undangnya, sebaiknya jika ada pelaku yang tertangkap harus dibawa ke kantor polisi terdekat dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Dan nanti tetap akan diproses sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku.

Baca Juga :  Serahkan DPA Perubahan, Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Stunting

  Pasalnya, jika dilakukan main hakim sendiri jika sampai ini hang bersangkutan tidak pelaku dan salah orang  jika sampai dilakukan main hakim sendiri akhirnya terjadi kematian, maka yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dituntut dan dijadikan pelaku lalu diproses hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya