“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q