Perda Tindak Pidana Adat Papua Diminta Segera Disahkan

“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)

Baca Juga :  Banyak Keluhan Warga, Program Kerja Tahun 2025 akan Dievaluasi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Setiap investasi di Papua wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Termasuk dalam penyediaan tanah adat yang harus melalui musyawarah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengambilan hak masyarakat adat tanpa melalui mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana adat.

Berdasarkan hal itu, pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari gubernur, DPR provinsi, hingga bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, untuk segera merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua sekaligus memastikan pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional berjalan efektif. (fia/tri)

Baca Juga :  Desak Presiden Segera Bentuk Tim

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya