JAYAPURA-Situasi Kota Jayapura saat ini tengah menghadapi kondisi darurat narkotika, dimana menjadi daerah pemasaran narkotika jenis ganja, yang banyak diselundupkan dari negara Papua New Guinea (PNG). Ironisnya, masih banyak pihak yang abai dan menganggap peredaran Narkotika jenis ganja ini satu hal yang biasa, padahal bisa membahayakan bagi generasi penerus bangsa.
Banyaknya peredaran ganja di Kota Jayapura ini terungkap dari hasil pengungkapan Polrestas Jayapura Kota. Dimana sepanjang bulan Februari 2025 saja, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.030 gram atau 7 kilogram ganja.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, mengungkapkan bahwa ke delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Mereka adalah DK (41), GW (46), RE (18), BS (24), SA (24), EK (34), AS (39), dan satu wanita berinisial PM (26). Para tersangka ditangkap di Distrik Muara Tami, Distrik Abepura, dan wilayah Kapolsek Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, dalam rentan waktu Februari 2025.

“Barang bukti yang kami sita ini rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura, terutama kepada komunitas tertentu yang sudah menjadi langganan para tersangka. Ini menunjukkan bahwa mereka telah lama beroperasi dan memiliki jaringan pelanggan tetap,” jelas Kombes Pol Mackbon dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (11/3).
Meski demikian, Mackbon menegaskan bahwa peredaran narkotika di Jayapura belum terorganisir secara besar-besaran. “Mereka beroperasi secara parsial, tanpa jaringan khusus. Transaksi sering dilakukan dengan sistem barter, terutama menggunakan kendaraan curian. Hal ini juga terkait dengan tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di Jayapura,” ujarnya.