JAYAPURA – Langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan pentingnya data Orang Asli Papua (OAP) sebagai basis utama kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) mendapat apresiasi positif dari kalangan akademisi dan pengamat di Papua.
Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk, pada 23 Mei 2026, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat arah kebijakan afirmatif Otsus.
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Bumi Cendrawasih. Hal ini diperlukan agar seluruh program afirmasi yang dirancang oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat adat atau asli Papua.

“Data OAP itu penting karena menjadi instrumen strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan, distribusi anggaran, pendidikan afirmatif, kesehatan, bantuan ekonomi, hingga rekrutmen ASN. Dengan data yang valid, maka kebijakan Otsus bisa lebih objektif dan tepat sasaran,” ujar Kossay dalam keterangannya tertulisnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar pelaksanaan Otsus selama ini sering kali berakar dari minimnya integrasi data yang akurat. Dengan adanya komitmen dari Kemendagri untuk menjadikan data OAP sebagai kompas utama, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan sosial atau salah sasaran dalam penyaluran hak-hak afirmatif masyarakat Papua.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip utama Otonomi Khusus Papua bukan semata-mata terletak pada pendataan, melainkan pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua.
“Yang paling utama dalam Otsus Papua adalah penghormatan terhadap hak dasar Orang Asli Papua, percepatan kesejahteraan, pencegahan konflik sosial, dan menjaga integrasi nasional dalam bingkai NKRI. Jadi data itu instrumen pendukung, bukan tujuan utama dari Otsus itu sendiri,” tegasnya.