JAYAPURA-Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan Tersangka tindak pidana penganiayaan berat dengan barang bukti berupa 1 bilah parang Toraja, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaaan Negeri Jayapura, Jumat (5/4).
Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
Saat keduanya pengaruh miras, merekapun berjoget. Namun saat berjoget tersangka dengan Korban ini tidak sengaja saling bersenggolan.
Karena dalam pengaruh miras, sehingga keduanya saling tersinggung yang akhirnya berujung cekcok. Untungnya warga setempat yang melihat kejadian ittu langsung melerai.
Setelah berhasil dilerai Tersangka yang dalam pengaruh miras ini akhirnya pulang ke rumah. Dikira tersangka pulang untuk beristirahat, namun ternyata mengambil parang Toraja koleksinya yang tersimpan di rumahnya.
Setelah ambil parang Tersangka ini kembali ke TKP mencari Korban, diapun mendapati Korban sedang asyik Miras bersama temannya di TKP. Tanpa basa basi, Tersangka langsung mengayunkan parangnya ketubuh Korban, secara berulang ulang kali. Akibatnya tubuh Koran mengalami luka yang cukup serius.