“Dari hasil visum tubuh Korban berupa lengan tangan sebelah kanan, lengan atas sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan kepala bagian atas sisi sebelah kanan terdapat luka yang cukup serius,” ungkap Kapolsek Abepura
Bahkan dari hasil Visum akibat luka tersebut pergelangan tangan sebelah kanan Korban menjadi cacat seumur hidup begitu juga dengan luka di lengan sebelah kiri bagian atas,” sambungnya membebekan.
Hal itupun berdampak pada aktifitas bahkan korban sebab akibat tindakan tersangka ini, Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan menurut keterangan medis, luka yang dialami Korban ini, dapat menimbulkan bahaya maut.
“Sehingga berdasarkan perbuatannya Tersangka OR ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, karena telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan Berat,” tutup Kapolsek. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos