Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Jual di Luar Batas Waktu Operasional, Ratusan Botol Miras Diamankan

JAYAPURA – 352 botol/kaleng miras illegal yang dijual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ratusan bolot atau kaleng miras ini diedarkan di wilayah Abepura, Kamis (4/4) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.

AKP Irene bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura dan menemukan penjual miras illegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.

   “Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya,”  beber Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar 3 Sekolah Dibubarkan Polisi, 3 Pelajar SMA Negeri 1 Luka-Luka

   Ia merincikan bahwa 352 miras illegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang botol kecil, 49 Heineken kaleng, 43 Bir Bintang kaleng jumbo, 31 Bir Bintang kaleng kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-kawa Ijo, 15 Botol Vodka kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1  Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.

  “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. AKP Irene juga menambahkan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras illegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.

Baca Juga :  Partisipasi OAP Untuk Donor Darah Masih Kurang

“Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras illegal sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – 352 botol/kaleng miras illegal yang dijual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ratusan bolot atau kaleng miras ini diedarkan di wilayah Abepura, Kamis (4/4) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear dan timnya. AKP Irene menjelaskan bahwa penertiban miras illegal ini sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota terkait peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.

AKP Irene bersama anggotanya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura dan menemukan penjual miras illegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.

   “Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya,”  beber Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Ada Aturan untuk Pemasok Telur dari Luar Papua

   Ia merincikan bahwa 352 miras illegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang botol kecil, 49 Heineken kaleng, 43 Bir Bintang kaleng jumbo, 31 Bir Bintang kaleng kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-kawa Ijo, 15 Botol Vodka kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1  Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.

  “Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. AKP Irene juga menambahkan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras illegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.

Baca Juga :  Dispar Minta Pengamanan Pantai Holtekamp Ditangani Bersama

“Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras illegal sesuai atensi dari Kapolresta Jayapura Kota,” pungkasnya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya