Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Waspadai Berbagai Bentuk Gratifikasi Menjelang Hari Raya

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya Idul Fitri  tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

   Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

  Diantaranya setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Baca Juga :  Jika Sawit  Bisa Ribuan Hektar Mengapa Buah Merah Tidak Bisa

   “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, Jumat (5/4).

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya Idul Fitri  tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti surat edaran KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

   Surat edaran ini tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

  Diantaranya setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Baca Juga :  Wilayah Holtekamp Perlu Waspada

   “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jeri Agus Yudianto, Jumat (5/4).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya