Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menegaskan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual komunal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diambil untuk melindungi produk-produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas tertentu akibat faktor lingkungan geografis di Tanah Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan, pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar masalah administratif, melainkan instrumen hukum penting untuk mencegah klaim ilegal dari pihak luar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi yang kuat bagi masyarakat setempat. Untuk itu IG menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum terhadap sagu Papua, sekaligus menjaga keunikan dan kualitasnya agar tidak disalahgunakan pihak lain. Tanah Papua menurutnya memiliki beragam potensi alam yang unik, mulai dari Kopi Moanemani, Sagu, hingga hasil kerajinan tangan yang kualitasnya sangat dipengaruhi oleh lokasi asalnya.

Baca Juga :  Cegah Bahaya Narkoba, Orang Tua dan Guru Harus Jaga Anaknya

Untuk itu, Kemenkum Papua menegaskan bahwa dengan terdaftarnya produk tersebut sebagai Indikasi Geografis, masyarakat produsen memiliki hak eksklusif atas penggunaan label nama produk tersebut.

“Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang. Ini berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang hanya dimiliki oleh daerah tersebut. Kami menegaskan agar pemerintah daerah dan masyarakat segera mengusulkan pendaftaran agar kekayaan ini memiliki kepastian hukum,” ungkap Ayorbaba kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Selasa (28/5).

JAYAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menegaskan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual komunal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Langkah ini diambil untuk melindungi produk-produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas tertentu akibat faktor lingkungan geografis di Tanah Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan, pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar masalah administratif, melainkan instrumen hukum penting untuk mencegah klaim ilegal dari pihak luar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi yang kuat bagi masyarakat setempat. Untuk itu IG menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum terhadap sagu Papua, sekaligus menjaga keunikan dan kualitasnya agar tidak disalahgunakan pihak lain. Tanah Papua menurutnya memiliki beragam potensi alam yang unik, mulai dari Kopi Moanemani, Sagu, hingga hasil kerajinan tangan yang kualitasnya sangat dipengaruhi oleh lokasi asalnya.

Baca Juga :  BI: Wisata Lintas Batas Bisa Jadi Sumber Ekonomi Baru

Untuk itu, Kemenkum Papua menegaskan bahwa dengan terdaftarnya produk tersebut sebagai Indikasi Geografis, masyarakat produsen memiliki hak eksklusif atas penggunaan label nama produk tersebut.

“Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang. Ini berkaitan dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang hanya dimiliki oleh daerah tersebut. Kami menegaskan agar pemerintah daerah dan masyarakat segera mengusulkan pendaftaran agar kekayaan ini memiliki kepastian hukum,” ungkap Ayorbaba kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Selasa (28/5).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya