Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

ASN Diminta Patuhi Ketentuan Libur Lebaran

JAYAPURA Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau mematuhi aturan jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2024. Mengingat libur lebaran yang panjang, para ASN diminta tidak curi start mudik atau menambah waktu libur lebaran.

  Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur, mengatakan ketentuan tersebut pasti sudah diketahui para ASN. Karena itu, wajib dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

“Bagi ASN tentu sudah mengetahui tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2024 yang ditetapkan pemerintah. Karena sudah paham, berarti tinggal dijalankan saja,” kata Derek, Selasa (2/4).

  Diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Baca Juga :  Tak Hanya Menjambret, ABG Juga Bawa Ganja

  Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

  Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, mengingatkan ASN untuk tidak menambah waktu libur. Hal ini menyusul Surat Edaran dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, terkait dengan hari libur resmi, dan cuti bersama bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 di lingkungan Pemprov.

  Sebagaimana ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua diantaranya, Senin 1 April Paskah hari kedua. Senin 8 April hungga 15 April cuti bersama Idul Fitri. “Untuk Rabu 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional dan dipastikan libur,” kata Jeri.

Baca Juga :  KRP Tidak Akan Menggelar Aksi Demo

   Selain itu, Kamis 9 Mei merupakan  Kenaikan Yesus Kristus. Dilanjutkan 10 Mei merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Minggu 19 Mei, Pentakosta hari pertama dan Senin 20 Mei adalah Pentakosta hari kedua.

   Pada Kamis 23 Mei, Hari Raya Waisak. Jumat 24 Mei merupakan cuti bersama hari Raya Waisak. Sabtu 1 Juni merupakan hari Pancasila dan 17 Juni merupakan Idul Adha. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau mematuhi aturan jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2024. Mengingat libur lebaran yang panjang, para ASN diminta tidak curi start mudik atau menambah waktu libur lebaran.

  Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur, mengatakan ketentuan tersebut pasti sudah diketahui para ASN. Karena itu, wajib dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

“Bagi ASN tentu sudah mengetahui tanggal cuti bersama dan libur lebaran 2024 yang ditetapkan pemerintah. Karena sudah paham, berarti tinggal dijalankan saja,” kata Derek, Selasa (2/4).

  Diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Baca Juga :  PLN Dukung Penuh Pemerintah Daerah di Papua Kelola PBJTL

  Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

  Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, mengingatkan ASN untuk tidak menambah waktu libur. Hal ini menyusul Surat Edaran dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, terkait dengan hari libur resmi, dan cuti bersama bulan April, Mei dan Juni tahun 2024 di lingkungan Pemprov.

  Sebagaimana ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua diantaranya, Senin 1 April Paskah hari kedua. Senin 8 April hungga 15 April cuti bersama Idul Fitri. “Untuk Rabu 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional dan dipastikan libur,” kata Jeri.

Baca Juga :  Inflasi Kota Jayapura Kembali Turun Juni 0,35 Persen

   Selain itu, Kamis 9 Mei merupakan  Kenaikan Yesus Kristus. Dilanjutkan 10 Mei merupakan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Minggu 19 Mei, Pentakosta hari pertama dan Senin 20 Mei adalah Pentakosta hari kedua.

   Pada Kamis 23 Mei, Hari Raya Waisak. Jumat 24 Mei merupakan cuti bersama hari Raya Waisak. Sabtu 1 Juni merupakan hari Pancasila dan 17 Juni merupakan Idul Adha. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya