Ditreskrimsus Polda Papua Amankan Rp 46 M Uang Negara

Dijelaskan, untuk korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja Diklat PIM II dan PIM III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen tahun 2021, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar dari dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun penyidik sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi,” kata Kompol Jef​​​​​​ry Tambunan. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Hanya Kenius Kogoya yang Penuhi Syarat

Dijelaskan, untuk korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja Diklat PIM II dan PIM III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen tahun 2021, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar dari dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun penyidik sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi,” kata Kompol Jef​​​​​​ry Tambunan. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Aplikasi Sapu Bantu Simpan Kuota, DJ Scholar Permudah Cari Beasiswa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya