JAYAPURA-Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Pelaku Curanmor berinisal EI (18) di halaman Parkir Bangi Kopitiam Abepura, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (27/3) lalu.
Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (27/1/2024). Korban Edy Sofyan Harefa bersama temannya Kurniawan pergi ke Cafe Bangi Kopitiam Abepura menggunakam sepeda motor.
Saat tiba di TKP keduanya langsung masuk ke Kafe, tanpa mengunci stang motor. Tidak berselang lama saat korban bersama temannya di dalam Kafe, tersangka datang dari arah Uncen menuju Kotaraja.
Namun sampai di Cafe Bangi Kopi Tiam, tersangka hendak masuk ke dalam Kafe menanyakan kopi. Tapi karena harga kopi cukup mahal, sehingga tersangka inipun kembali keluar ke halaman kafe untuk melanjutkan perjalanannya ke Kotaraja.
Saat keluar dari Cafe, Pelaku melihat motor korban di parkiran sedang terpakir, dari situlah dia mulai melancarkan aksinya dengan dorong motor milik Korban sampai di depan Gereja GIDI.
“Di depan Gereja GIDI, pelaku menyalakan sepeda motor Korban dengan menyambungkan kabel soket,” bebernya.
Setelah aksinya itu berhasil, diapun membawa kabut motor milik Korban ke Asrama Mamberamo Tengah, di Perumnas II Waena. Setelah pertemuan, Korban dengan rekannya ini turun, dan melihat motornya hilang, sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Abepura.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta motor milik korban. Atas perbuaatnya, ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP. “Setelah berkas perkaranya lengkap (P21) maka pada Rabu (27/3) lalu Tersangka kita serahkan ke Kejari Jayapura,” tutup Kapolsek. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos