Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tak Ada PHK Massal Honorer di November Nanti

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) terbaru yang dilakukan antara pemerintah daerah termasuk Pemkot Jayapura dengan pemerintah pusat, belum ada pembahasan kelanjutan mengenai kepastian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023.

  Dimana sesuai aturan ini, di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.

“Itu belum, kemarin waktu rakor itu belum disampaikan batas akhirnya bulan November,  karena persoalannya merupakan persoalan nasional.  Sehingga ada kemungkinan kebijakan-kebijakan lain yang akan dibuat untuk menyelesaikan karena dampaknya luas,” kata Frans Pekey, Kamis (10/8).

Baca Juga :  Polemik Angkutan Online, Frans Pekey Sarankan Atur Batasan Tarif

   Dia mengatakan, hingga saat ini untuk jumlah tenaga honorer di sejumlah instansi yang ada di Pemkot Jayapura mencapai 3000-an orang. Dari data tersebut, baru 1200 tenaga kontrak dan honor yang masuk dalam data pengangkatan formasi khusus ASN Provinsi Papua yang mana kuota yang diberikan untuk Pemkot Jayapura sebanyak 1200.

  “Jadi kita masih menunggu validasi dari Menpan RB, BKN pusat dan juga BPK untuk memastikan datanya betul atau tidak data yang kita kirim. setelah itu baru diputuskan.  Jadi prinsipnya kita menunggu,” katanya menjelaskan.

   Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan membuka formasi untuk pengangkatan tenaga P3K bagi guru honor dan juga tenaga kesehatan yang sudah mengabdi.

Baca Juga :  Makin Berani Wartakan Kebangkitan Yesus Dimanapun 

“Tahun ini ada membuka formasi P3K untuk tenaga guru dan juga untuk tenaga kesehatan.  Sehingga saya berharap bapak ibu guru yang sudah mengajar di sekolah yang honorer ataupun juga kontrak dan lain sebagainya Itu bisa mengikuti formasi ini,” tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) terbaru yang dilakukan antara pemerintah daerah termasuk Pemkot Jayapura dengan pemerintah pusat, belum ada pembahasan kelanjutan mengenai kepastian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023.

  Dimana sesuai aturan ini, di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.

“Itu belum, kemarin waktu rakor itu belum disampaikan batas akhirnya bulan November,  karena persoalannya merupakan persoalan nasional.  Sehingga ada kemungkinan kebijakan-kebijakan lain yang akan dibuat untuk menyelesaikan karena dampaknya luas,” kata Frans Pekey, Kamis (10/8).

Baca Juga :  PMI Kota Jayapura Gelar Orientasi Kepalangmerahan di 5 Distrik

   Dia mengatakan, hingga saat ini untuk jumlah tenaga honorer di sejumlah instansi yang ada di Pemkot Jayapura mencapai 3000-an orang. Dari data tersebut, baru 1200 tenaga kontrak dan honor yang masuk dalam data pengangkatan formasi khusus ASN Provinsi Papua yang mana kuota yang diberikan untuk Pemkot Jayapura sebanyak 1200.

  “Jadi kita masih menunggu validasi dari Menpan RB, BKN pusat dan juga BPK untuk memastikan datanya betul atau tidak data yang kita kirim. setelah itu baru diputuskan.  Jadi prinsipnya kita menunggu,” katanya menjelaskan.

   Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan membuka formasi untuk pengangkatan tenaga P3K bagi guru honor dan juga tenaga kesehatan yang sudah mengabdi.

Baca Juga :  Pelatih Persipura Tony Ho Siapkan Taktik Khusus Kontra PSBS Biak

“Tahun ini ada membuka formasi P3K untuk tenaga guru dan juga untuk tenaga kesehatan.  Sehingga saya berharap bapak ibu guru yang sudah mengajar di sekolah yang honorer ataupun juga kontrak dan lain sebagainya Itu bisa mengikuti formasi ini,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya