Diketahui Kamenak Gire yang merupakan anggota KKB ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan anggota anggota Satgas Mandala IV di Kali awar di Puja.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara dengan Direktur PT AMJ, Entis Sutisna ini, disaksikan Wali Kota Jayapura, Abisai bersama Wakil Rustan Saru, Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa dan juga pihak-pihak terkait lainnya, di Hotel Horizon Ultima Entrop
Kedua tersangka tersebut berinisial JE (24) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampung Tiba Tiba pada malam pergantian tahun 2025 kemarin dan YW (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Adapun kasus pencurian tersebut dilakukan GGM secara bertahap, yakni pada tanggal 28, 29 Januari 2025 dan pada tanggal 1 Februari 2025 di Gang Hercules, Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. Dalam kasus ini, korban berinisial SB pun kehilangan sekitar 153 ekor ayam ternak miliknya jenis ayam buras.
Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.
Hanya saja, siapa ke-3 orang yang bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, Willy Ater, belum mau menyebutkan dan masih merahasiakan identitas ketiga orang tersebut.
Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka. "MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Tahun 2025 bakal menjadi babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue.
Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.
Dari Monev yang dilakukan tersebut, Kajati Henrizal Husin menyebut kinerja dari Kejaksaan Negeri Merauke bagus. Karena penyerapan anggarannya sudah mencapai 80 persen. ‘’Juga dari segi penengakan hukum, juga ada beberapa perkara yang ditangani disini,’’ tandasnya.