Dari Monev yang dilakukan tersebut, Kajati Henrizal Husin menyebut kinerja dari Kejaksaan Negeri Merauke bagus. Karena penyerapan anggarannya sudah mencapai 80 persen. ‘’Juga dari segi penengakan hukum, juga ada beberapa perkara yang ditangani disini,’’ tandasnya.Â
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Pj Sekda Jayawijaya Pilatus Lagowan, SE mengatakan Pemkab Jayawijaya telah mendapatkan surat dari kejaksaan Agung terkait pendampingan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah, Â kaitan dengan ini memperhatikan beberapa hal agar apa yang dilakukan pemerintah daerah selaras, baik untuk perencanaan dan pelaksanaan
  Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. "Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya," kata Kompol Huda
Kajari Biak, Hanung Widyatmaka, SH berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan perlindungan hukum, dan penegakan hukum bagi masyarakat di Biak dan juga Supiori, dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi pada Pesta Demokrasi Pilkada 2024 ini.Â
  Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena berkas perkara milik SRO hampir rampung.
Dari siaran pers yang diterima, kegiatan pembangunan MCK di Kampung Soryar ini tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biak Numfor tanggal 1 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800,-. Kegiatan pembangunan MCK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.
Adapun dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih" sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
 Saat tiba di TKP keduanya langsung masuk ke Kafe, tanpa mengunci stang motor. Tidak berselang lama saat korban bersama temannya di dalam Kafe, tersangka datang dari arah Uncen menuju Kotaraja.