Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

BKPSDM Mimika Panggil 60 Honorer Bermasalah

TIMIKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika telah memanggil dan melakukan kalrifikasi terhadap 60 honorer yang diusulkan menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), namun berkasnya dinyatakan bermasalah.

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot yang ditemui Selasa (22/8) mengatakan, 60 honorer sudah dipanggil dan akhirnya bisa memberikan klarifikasi. Kata dia, dari hasil klarifikasi dan perbaikan, ternyata yang bermasalah adalah registrasi ijazah sehingga dikomunikasikan dengan Dikti.

Ia menyebut dari 60, masih ada sekitar 20 yang membutuhkan waktu untuk diselesaikan. Jadi sebagian besar sudah dilakukan perbaikan sehingga bisa diproses untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga :  APBD Ditetapkan, Pemprov Papua Selatan Siap Bayar Gaji ASN   

Ananias menambahkan, setelah berkas dilakukan perbaikan, maka selanjutnya akan diproses untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai calon ASN dan CPPPK terhadap 527 honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi CAT.

Ia mengatakan, BKPSDM ingin mempercepat proses tersebut, karena Mimika masih memiliki kuota sebanyak 274 formasi untuk calon ASN formasi umum. Tapi seleksi belum bisa dilakukan karena sesuai instruksi dari Kemenpan RB dan BKN, seleksi baru dilakukan setelah formasi khusus honorer dituntaskan.(ryu/tho)

TIMIKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika telah memanggil dan melakukan kalrifikasi terhadap 60 honorer yang diusulkan menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), namun berkasnya dinyatakan bermasalah.

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot yang ditemui Selasa (22/8) mengatakan, 60 honorer sudah dipanggil dan akhirnya bisa memberikan klarifikasi. Kata dia, dari hasil klarifikasi dan perbaikan, ternyata yang bermasalah adalah registrasi ijazah sehingga dikomunikasikan dengan Dikti.

Ia menyebut dari 60, masih ada sekitar 20 yang membutuhkan waktu untuk diselesaikan. Jadi sebagian besar sudah dilakukan perbaikan sehingga bisa diproses untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga :  DBD Masih Mewabah di Timika

Ananias menambahkan, setelah berkas dilakukan perbaikan, maka selanjutnya akan diproses untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai calon ASN dan CPPPK terhadap 527 honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi CAT.

Ia mengatakan, BKPSDM ingin mempercepat proses tersebut, karena Mimika masih memiliki kuota sebanyak 274 formasi untuk calon ASN formasi umum. Tapi seleksi belum bisa dilakukan karena sesuai instruksi dari Kemenpan RB dan BKN, seleksi baru dilakukan setelah formasi khusus honorer dituntaskan.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya