Monday, May 19, 2025
22.9 C
Jayapura

Satu dari Tiga Pelaku Penganiayaan Samping Kantor Pos Timika Ditangkap

MIMIKA – Satu dari tiga pelaku penganiayaan di sekitaran Kantor Pos Timika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu berinisial PM telah berhasil ditangkap polisi.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/4). Yudha menyebutkan, pelaku PM ditangkap pada Senin (7/4) di Satuan Pemukiman (SP) 5, sekira pukul 14.30 WIT.

“Untuk yang pengeroyokan itu karena lebih dari satu pelakunya kita berhasil mengamankan satu pelaku, ada dua pelaku lagi yang belum diamankan, total ada tiga. Yang satu itu sudah diamankan di Polsek Miru, inisialnya PM,” terangnya.

AKP Putut menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika tindakan penganiayaan itu dipicu masalah tanah di kampung halaman. Di samping itu, minuman keras (Miras) juga menjadi alasan penganiayaan ini terjadi di mana mereka sempat mengkonsumsi miras bersama.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan TSK Tukang Ojek Segera Tahap I

Saat dalam kondisi mabuk, terjadi perselisihan antara korban dan ketiga pelaku hingga berujung penganiayaan.

“Dasarnya itu perselisihan karena didasari oleh miras dalam keadaan mabuk. Jadi mereka minum bersama kemudian mabuk, terus cekcok sehingga terjadilah pengeroyokan,” ungkap AKP Putut.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Seorang pria dianiaya oleh tiga orang pria di sekitaran Komplek Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 4 April 2025 waktu dini hari.

Akibatnya korban mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan, dan luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, selanjutnya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. (mww/fia)

Baca Juga :  Bawaslu Libatkan Tukang Ojek Awasi Pemilu

MIMIKA – Satu dari tiga pelaku penganiayaan di sekitaran Kantor Pos Timika, di Jalan Yos Soedarso, Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu berinisial PM telah berhasil ditangkap polisi.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/4). Yudha menyebutkan, pelaku PM ditangkap pada Senin (7/4) di Satuan Pemukiman (SP) 5, sekira pukul 14.30 WIT.

“Untuk yang pengeroyokan itu karena lebih dari satu pelakunya kita berhasil mengamankan satu pelaku, ada dua pelaku lagi yang belum diamankan, total ada tiga. Yang satu itu sudah diamankan di Polsek Miru, inisialnya PM,” terangnya.

AKP Putut menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika tindakan penganiayaan itu dipicu masalah tanah di kampung halaman. Di samping itu, minuman keras (Miras) juga menjadi alasan penganiayaan ini terjadi di mana mereka sempat mengkonsumsi miras bersama.

Baca Juga :  Wacana Pemekaran 2 DOB Baru di Mimika Masih Moratorium

Saat dalam kondisi mabuk, terjadi perselisihan antara korban dan ketiga pelaku hingga berujung penganiayaan.

“Dasarnya itu perselisihan karena didasari oleh miras dalam keadaan mabuk. Jadi mereka minum bersama kemudian mabuk, terus cekcok sehingga terjadilah pengeroyokan,” ungkap AKP Putut.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Seorang pria dianiaya oleh tiga orang pria di sekitaran Komplek Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 4 April 2025 waktu dini hari.

Akibatnya korban mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan, dan luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, selanjutnya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. (mww/fia)

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Soroti LAKIP dan LPPD Disnakertrans

Berita Terbaru

Artikel Lainnya