MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimkka telah mengirim tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Pengiriman tersangka beserta BB itu dilakukan pada Selasa, 03 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, tersangka berinisial WSW beserta barang bukti digiring dari Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 menuju Kantor Kejaksaan.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP / A / 14 / V / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polda Papua / Polres Mimika, tanggal 03 Mei 2024,” kata AKP Andi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika yaitu, 1 paket plastik bening Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja Berat Netto 5 Gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan, 1 buah Handphone Merk Oppo Reno4 f warna Putih, 4 bungkus bundel plastik klip bening kecil, 1 buah tas samping warna hitam, Uang tunai Rp4.050.000, 1 buah jaket warna biru, 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 Buah Piring plastik warna biru, 2 buah tas belanja warna merah dan hijau, 1 unit Motor Honda CRF warna merah putih dan 1 unit Mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Jln Agimuga No. 5 Mille 32, selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan di Lapas kelas II B Timika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos