MIMIKA — Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime. Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) ini melintasi perbatasan darat tanpa dokumen resmi, menembus rimba birokrasi, hingga akhirnya langkahnya terhenti di tanah Mimika.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kini bersiap memulangkannya ke negeri asal melalui tindakan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, membeberkan rute perjalanan Ben dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima, Selasa, 11 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura. Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” jelas Thomas.
Selama hampir dua bulan menghirup udara Indonesia secara ilegal, Ben merajut asa di gubuk-gubuk ekonomi kecil. Ia menyambung hidup dengan mengintil warga lokal, menjajakan helai-helai kain bermotif PNG serta ornamen khas kampung halamannya di sepanjang trotoar Jalan Cenderawasih SP2.
“Jadi, yang bersangkutan masuk dari Jayapura hingga ke Timika seorang diri dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.
Proses pemulangan paksa kini tengah dirajut. Otoritas keimigrasian Mimika telah membina komunikasi intensif dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea guna merampungkan dokumen administratif pemulangan.
“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q