Barang Bukti Narkotika Golongan I Dimusnahkan

Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.  Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  AIPDA Dr Mohamad Efendi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Sementara itu, perlu diketahui bahwa MIA merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.  Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial A alias Afandi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  PT FI Kerahkan Segala Cara untuk Penyelamatan Tujuh Karyawan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya